Sempat Diperiksa KPK Kasus Korupsi DJKA, Pengamat: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Senin, 06 Oktober 2025 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tetapkan 1 Tersangka Kasus DJKA, KPK Jelaskan Konstruksi Dugaan Korupsi
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98 ini menjelaskan bahwa selama belum ada putusan hukum tetap atau vonis pidana, seseorang tetap memiliki hak untuk menduduki jabatan publik.
“Apakah dia sudah divonis pidana atau tidak, kan. Beliau kan belum, padahal itu baru ada dugaan penyelidikan. Tapi memang saya lihat, tentu dia punya hak untuk menduduki jabatan itu,” tuturnya.
Namun, ia juga menyoroti pentingnya transparansi terkait integritas pejabat publik yang disebut dalam kasus korupsi, agar publik mendapatkan kejelasan.
“Meskipun, ya begitu, integritasnya dipertanyakan, karena persoalan itu kan publik juga harus tahu sampai sejauh mana, kan. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan, gitu. Nah, ini hanya menyangkut soal integritas saja yang dipertanyakan,” katanya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menilai KPK dapat berperan aktif memberikan catatan kepada lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung, bila terdapat temuan atau dugaan keterkaitan dalam suatu perkara.
“Biasanya KPK itu kan dalam tradisinya seringkali memberikan catatan dari pejabat atau pemerintah negara. Tidak hanya soal LHKPN, tetapi kalau ada terkait dengan persoalan hukum yang sedang ditangani oleh KPK. Nah, terkait hal ini, sebenarnya KPK bisa berinisiatif memberikan masukan,” ujarnya.
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98 ini menjelaskan bahwa selama belum ada putusan hukum tetap atau vonis pidana, seseorang tetap memiliki hak untuk menduduki jabatan publik.
“Apakah dia sudah divonis pidana atau tidak, kan. Beliau kan belum, padahal itu baru ada dugaan penyelidikan. Tapi memang saya lihat, tentu dia punya hak untuk menduduki jabatan itu,” tuturnya.
Namun, ia juga menyoroti pentingnya transparansi terkait integritas pejabat publik yang disebut dalam kasus korupsi, agar publik mendapatkan kejelasan.
“Meskipun, ya begitu, integritasnya dipertanyakan, karena persoalan itu kan publik juga harus tahu sampai sejauh mana, kan. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan, gitu. Nah, ini hanya menyangkut soal integritas saja yang dipertanyakan,” katanya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menilai KPK dapat berperan aktif memberikan catatan kepada lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung, bila terdapat temuan atau dugaan keterkaitan dalam suatu perkara.
“Biasanya KPK itu kan dalam tradisinya seringkali memberikan catatan dari pejabat atau pemerintah negara. Tidak hanya soal LHKPN, tetapi kalau ada terkait dengan persoalan hukum yang sedang ditangani oleh KPK. Nah, terkait hal ini, sebenarnya KPK bisa berinisiatif memberikan masukan,” ujarnya.
Lihat Juga :