Polisi Beberkan Peran Halim Kalla, Adik JK di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar
Senin, 06 Oktober 2025 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta berupa tahun 2008 PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MW yang direncanakan akan dibangun di kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat.
Baca juga: Menebak Isi Obrolan Jokowi dan Prabowo di Kertanegara
"Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang diketahui Panitia Pengadaan atas arahan Direktur Utama PLN, tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi. Selain itu, diduga kuat perusahaan Alton – OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN," tuturnya.
Dia menjabarkan, tahun 2009 sebelum dilaksanakan pandatangan kontrak, KSO BRN telah mengalihkan seluruh pekerjaan ke PT Praba Indopersada dengan Dirutnya tersangka HYL dengan kesepakatan pemberian imbalan fee ke PT BRN. Selanjutnya, HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.
Pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat.
Baca juga: Menebak Isi Obrolan Jokowi dan Prabowo di Kertanegara
"Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang diketahui Panitia Pengadaan atas arahan Direktur Utama PLN, tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi. Selain itu, diduga kuat perusahaan Alton – OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN," tuturnya.
Dia menjabarkan, tahun 2009 sebelum dilaksanakan pandatangan kontrak, KSO BRN telah mengalihkan seluruh pekerjaan ke PT Praba Indopersada dengan Dirutnya tersangka HYL dengan kesepakatan pemberian imbalan fee ke PT BRN. Selanjutnya, HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.
Lihat Juga :