Kejagung Jelaskan Penetapan Tersangka Nadiem Berdasarkan 4 Alat Bukti
Senin, 06 Oktober 2025 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
"Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim, yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Berkaitan dengan ahli, Kejagung juga mengklaim telah meminta pendapat dari ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa hingga ahli hukum pidana. Berkaitan dengan alat bukti surat, Kejagung juga sudah memenuhi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Surat ini, jelas dia, membuktikan adanya kerugiaan negara dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
"Hasil ekspose antara penyidik dengan auditor BPKP menghasilkan kesimpulan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," tutur penyidik.
Dari segelintir pemeriksaan dan alat bukti tersebut, penyidik pun akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Dengan demikian menurut Kejagung, penetapan status tersangka Nadiem dalam perkara tersebut telah sesuai dengna prosedur.
"Setelah pemohon yang pernah calon tersangka diperiksa sebagai saksi serta telah diperoleh alat bukti lainnya berupa alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun alat bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka pemohon," ucap jaksa.
Berkaitan dengan ahli, Kejagung juga mengklaim telah meminta pendapat dari ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa hingga ahli hukum pidana. Berkaitan dengan alat bukti surat, Kejagung juga sudah memenuhi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Surat ini, jelas dia, membuktikan adanya kerugiaan negara dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
"Hasil ekspose antara penyidik dengan auditor BPKP menghasilkan kesimpulan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," tutur penyidik.
Dari segelintir pemeriksaan dan alat bukti tersebut, penyidik pun akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Dengan demikian menurut Kejagung, penetapan status tersangka Nadiem dalam perkara tersebut telah sesuai dengna prosedur.
"Setelah pemohon yang pernah calon tersangka diperiksa sebagai saksi serta telah diperoleh alat bukti lainnya berupa alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun alat bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka pemohon," ucap jaksa.
Lihat Juga :