Berkumpul di Bali, Ratusan Penasihat Hukum Internal Perusahaan Didorong Tingkatkan Reputasi
Senin, 06 Oktober 2025 - 09:31 WIB
loading...
Ratusan penasihat hukum internal perusahaan berkumpul dalam kegiatan Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 di Nusa Dua, Bali, 2-3 Oktober 2025 lalu. Foto: Ist
A
A
A
NUSA DUA - Ratusan penasihat hukum internal perusahaan berkumpul dalam kegiatan Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 di Nusa Dua, Bali, 2-3 Oktober 2025 lalu. Kegiatan ini bertema “Agility in Convergence 2026” untuk meningkatkan reputasi perusahaan.
Salah satunya merefleksikan kecepatan dan ketepatan dalam mengambil keputusan di tengah disrupsi. Sedangkan convergence menggambarkan realitas bahwa hukum, bisnis, teknologi, dan kepentingan sosial kini saling terkait erat dan tak bisa lagi berjalan sendiri.
Baca juga: Digiasia Bios Gaet Sofyan A. Djalil sebagai Penasihat Perusahaan
“Kegiatan ini diharapkan tidak hanya dapat memperluas wawasan para in-house counsel, tapi juga meningkatkan reputasi profesi in-house counsel secara regional maupun global,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna dalam pidato kunci pada hari kedua pelaksanaan seperti dalam siaran persnya, Minggu (5/10/2025).
Dia mengungkapkan sebagai advokat, penasihat hukum internal perusahaan harus memenuhi tiga hal yaitu Code of Practices, Code of Ethics, dan Code of Conduct. Code of Practices hadir sebagai panduan mendetail yang harus dijalankan advokat dalam situasi tertentu.
Organisasi profesi yang baik, termasuk profesi in-house counsel membutuhkan ketiganya. Tujuannya bukan sekadar memenuhi kepatuhan hukum melainkan juga untuk membangun budaya integritas yang berkelanjutan dengan kepercayaan dari semua pemangku kepentingan.
Menurut Narendra, integritas bisnis, kepatuhan hukum, dan keterbukaan informasi telah menjadi fondasi utama perusahaan dalam membangun daya saing. Terlebih, kini perusahaan bukan hanya merupakan entitas ekonomi, tapi juga subjek hukum yang bertanggung jawab secara sosial, lingkungan, dan moral.
Penasihat hukum internal perusahaan juga dalam perkembangannya bukan hanya menjalankan peran advokat di meja kerja, tetapi menjadi mitra strategis yang memegang kompas ketika bisnis menghadapi tantangan.
“Para in-house counsel adalah penjaga integritas sekaligus navigator yang memastikan perusahaan tetap berada di jalur hukum,” ucapnya.
Karena itu, rangkaian Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 dalam puncak perhelatannya ditandai dengan penganugerahan In-House Counsel Awards 2025. Hal ini sebagai penghargaan bagi para penasihat hukum internal perusahaan yang menunjukkan kepemimpinan, keberanian, dan kontribusi nyata dalam menjaga daya saing bisnis di tengah tantangan global.
In-House Counsel Elite 2025 adalah kompilasi eksklusif yang menampilkan para pemimpin hukum perusahaan paling berprestasi di Indonesia, dipilih melalui rekomendasi kantor hukum ternama.
Para elite di dalamnya menunjukkan kepemimpinan, visi strategis, dan keahlian mumpuni dalam menghadapi regulasi kompleks, mendorong inovasi, serta pertumbuhan berkelanjutan.
Lebih dari apresiasi bagi para penasihat hukum internal perusahaan, In-House Counsel Elite 2025 menjadi tolok ukur untuk generasi penerus pemimpin hukum dan menegaskan peran penting keahlian strategis di bidang hukum internal sekaligus memperkuat kolaborasi dengan kantor hukum eksternal.
Dengan menekankan pentingnya kepercayaan sebagai fondasi hubungan jangka panjang yang saling mendukung, penghargaan ini juga mengajak kantor hukum untuk terus meningkatkan standar layanan demi menjawab kebutuhan bisnis modern. Lalu, menegaskan peran strategis in-house counsel dalam membangun kemitraan hukum yang mendorong keberlanjutan perusahaan.
“Kita tahu kebijakan pemerintah terus bergulir, transformasi digital semakin cepat, dan perubahan global sulit diprediksi. Semuanya hadir bersamaan,” ujar Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) Seradesy Sumardi.
Dia menuturkan in-house counsel dituntut mampu menjawab persoalan hukum sekaligus menjadi navigator yang menuntun perusahaan. Selain memiliki relevansi di tingkat nasional, penghargaan-penghargaan tersebut juga semakin bermakna ketika dikaitkan dengan jejaring global.
Untuk itu, penguatan kolaborasi turut menjadi perhatian melalui dukungan asosiasi regional dan internasional. Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 menerima dukungan dari asosiasi internasional melalui Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA).
Para delegasi APCCA yang hadir dalam rangkaian kegiatan Indonesian In-House Counsel and Summit Awards 2025 yakni Singapore Corporate Counsel Association (SCCA), Legal Management Council of the Philippines (LMCP), Malaysia Corporate Counsel Association (MCCA), Japan In-House Lawyer Association (JILA), serta Federation of Indian Corporate Lawyers (FICL).
Salah satunya merefleksikan kecepatan dan ketepatan dalam mengambil keputusan di tengah disrupsi. Sedangkan convergence menggambarkan realitas bahwa hukum, bisnis, teknologi, dan kepentingan sosial kini saling terkait erat dan tak bisa lagi berjalan sendiri.
Baca juga: Digiasia Bios Gaet Sofyan A. Djalil sebagai Penasihat Perusahaan
“Kegiatan ini diharapkan tidak hanya dapat memperluas wawasan para in-house counsel, tapi juga meningkatkan reputasi profesi in-house counsel secara regional maupun global,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna dalam pidato kunci pada hari kedua pelaksanaan seperti dalam siaran persnya, Minggu (5/10/2025).
Dia mengungkapkan sebagai advokat, penasihat hukum internal perusahaan harus memenuhi tiga hal yaitu Code of Practices, Code of Ethics, dan Code of Conduct. Code of Practices hadir sebagai panduan mendetail yang harus dijalankan advokat dalam situasi tertentu.
Organisasi profesi yang baik, termasuk profesi in-house counsel membutuhkan ketiganya. Tujuannya bukan sekadar memenuhi kepatuhan hukum melainkan juga untuk membangun budaya integritas yang berkelanjutan dengan kepercayaan dari semua pemangku kepentingan.
Menurut Narendra, integritas bisnis, kepatuhan hukum, dan keterbukaan informasi telah menjadi fondasi utama perusahaan dalam membangun daya saing. Terlebih, kini perusahaan bukan hanya merupakan entitas ekonomi, tapi juga subjek hukum yang bertanggung jawab secara sosial, lingkungan, dan moral.
Penasihat hukum internal perusahaan juga dalam perkembangannya bukan hanya menjalankan peran advokat di meja kerja, tetapi menjadi mitra strategis yang memegang kompas ketika bisnis menghadapi tantangan.
“Para in-house counsel adalah penjaga integritas sekaligus navigator yang memastikan perusahaan tetap berada di jalur hukum,” ucapnya.
Karena itu, rangkaian Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 dalam puncak perhelatannya ditandai dengan penganugerahan In-House Counsel Awards 2025. Hal ini sebagai penghargaan bagi para penasihat hukum internal perusahaan yang menunjukkan kepemimpinan, keberanian, dan kontribusi nyata dalam menjaga daya saing bisnis di tengah tantangan global.
In-House Counsel Elite 2025 adalah kompilasi eksklusif yang menampilkan para pemimpin hukum perusahaan paling berprestasi di Indonesia, dipilih melalui rekomendasi kantor hukum ternama.
Para elite di dalamnya menunjukkan kepemimpinan, visi strategis, dan keahlian mumpuni dalam menghadapi regulasi kompleks, mendorong inovasi, serta pertumbuhan berkelanjutan.
Lebih dari apresiasi bagi para penasihat hukum internal perusahaan, In-House Counsel Elite 2025 menjadi tolok ukur untuk generasi penerus pemimpin hukum dan menegaskan peran penting keahlian strategis di bidang hukum internal sekaligus memperkuat kolaborasi dengan kantor hukum eksternal.
Dengan menekankan pentingnya kepercayaan sebagai fondasi hubungan jangka panjang yang saling mendukung, penghargaan ini juga mengajak kantor hukum untuk terus meningkatkan standar layanan demi menjawab kebutuhan bisnis modern. Lalu, menegaskan peran strategis in-house counsel dalam membangun kemitraan hukum yang mendorong keberlanjutan perusahaan.
“Kita tahu kebijakan pemerintah terus bergulir, transformasi digital semakin cepat, dan perubahan global sulit diprediksi. Semuanya hadir bersamaan,” ujar Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) Seradesy Sumardi.
Dia menuturkan in-house counsel dituntut mampu menjawab persoalan hukum sekaligus menjadi navigator yang menuntun perusahaan. Selain memiliki relevansi di tingkat nasional, penghargaan-penghargaan tersebut juga semakin bermakna ketika dikaitkan dengan jejaring global.
Untuk itu, penguatan kolaborasi turut menjadi perhatian melalui dukungan asosiasi regional dan internasional. Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 menerima dukungan dari asosiasi internasional melalui Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA).
Para delegasi APCCA yang hadir dalam rangkaian kegiatan Indonesian In-House Counsel and Summit Awards 2025 yakni Singapore Corporate Counsel Association (SCCA), Legal Management Council of the Philippines (LMCP), Malaysia Corporate Counsel Association (MCCA), Japan In-House Lawyer Association (JILA), serta Federation of Indian Corporate Lawyers (FICL).
(jon)
Lihat Juga :