HUT ke-80 TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Soal Multifungsi dan Peradilan Militer
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen. Upaya mengubah peradilan militer adalah langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten.
”Koalisi memandang pada usia ke-80, TNI justru semakin menjauh dari cita-cita Reformasi. Untuk itu, kami meminta penghentian total praktik multifungsi TNI dalam urusan sipil, sesuai amanat reformasi dan prinsip supremasi sipil,” katanya.
Selain itu, revisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum. Pemerintah dan DPR harus kembali agenda reformasi sektor keamanan dalam kebijakan dan praktik, bukan sekadar seremoni. ”Panglima TNI mengembalikan militer ke tugas utamanya menjaga pertahanan negara,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :