HUT ke-80 TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Soal Multifungsi dan Peradilan Militer
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
Memperingati HUT TNI, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan kembali bahwa institusi militer harus ditempatkan sesuai mandat konstitusionalnya yakni sebagai alat pertahanan negara. Namun, hingga hari ini berbagai praktik multifungsi TNI masih berlangsung dan terus meluas ke ranah sipil.
“Multifungsi TNI tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan sipil, tetapi juga bersifat destruktif bagi profesionalisme TNI. Selain itu, multifungsi TNI membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan langsung dengan tindakan represif terhadap masyarakat,” paparnya.
Baca juga: 10 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya
Senada, Direktur Eksekutif DeJure Bhatara Ibnu Reza mengatakan, kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan oknum TNI terus terjadi namun penyelesaiannya masih diproses melalui peradilan militer. Pihaknya memandang, reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU No. 34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyebutkan “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.
“Multifungsi TNI tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan sipil, tetapi juga bersifat destruktif bagi profesionalisme TNI. Selain itu, multifungsi TNI membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan langsung dengan tindakan represif terhadap masyarakat,” paparnya.
Baca juga: 10 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya
Senada, Direktur Eksekutif DeJure Bhatara Ibnu Reza mengatakan, kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan oknum TNI terus terjadi namun penyelesaiannya masih diproses melalui peradilan militer. Pihaknya memandang, reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU No. 34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Pasal 65 ayat (2) UU TNI menyebutkan “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.
Lihat Juga :