Politik Pangkat Kehormatan: Konsolidasi Simbolik Presiden Prabowo
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 18:47 WIB
loading...
Selamat Ginting, Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
Selamat Ginting
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)
PADA perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan kenaikan pangkat kehormatan kepada sebelas purnawirawan perwira tinggi TNI. Upacara tersebut berlangsung megah di atas kapal perang KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat, menambah kesan simbolik dari keputusan tersebut.
Namun di balik seremoni yang penuh hormat, muncul pertanyaan penting: apa sebenarnya makna politik dari langkah ini?
Pemberian pangkat kehormatan kepada para purnawirawan tentu bukan hal baru dalam tradisi militer. Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian luar biasa terhadap negara. Namun, konteks pemberian, momentum politik, serta latar belakang para penerima membuat publik tidak bisa tidak membaca keputusan ini sebagai langkah yang sarat pesan politik, baik ke dalam tubuh militer maupun ke masyarakat sipil.
Presiden Prabowo adalah purnawirawan jenderal, seorang tokoh militer yang sejak lama terlibat dalam kontestasi politik. Kini, sebagai kepala negara dan panglima tertinggi, ia memegang wewenang penuh atas institusi militer.
Dalam kapasitas itu, ia tampaknya mulai membangun konsolidasi simbolik dan emosional dengan keluarga besar TNI, termasuk para purnawirawan yang selama ini menjadi bagian penting dari jaringan kekuasaan informal di Indonesia.
Langkah ini bisa dibaca sebagai bentuk politik patronase yang cerdas, tidak transaksional secara terbuka, namun menyentuh titik sensitif dalam budaya militer: kehormatan dan pengakuan. Penerima pangkat kehormatan tidak hanya mendapatkan gelar, tetapi juga status baru dalam narasi nasional.
Dengan begitu, Prabowo memperkuat ikatan personal dan historis dengan figur-figur yang dapat menjadi jembatan pengaruh di berbagai lini, mulai dari pertahanan hingga dunia usaha dan politik lokal.
Namun, kebijakan ini juga menyimpan potensi risiko. Tanpa standar pemberian yang jelas dan akuntabel, publik dapat memandang kebijakan ini sebagai upaya memperluas kekuasaan simbolik Presiden atas militer dengan cara yang tidak sepenuhnya transparan. Dalam jangka panjang, ini bisa menimbulkan distorsi persepsi terhadap struktur pangkat militer. Apakah masih murni berdasarkan karier dan prestasi, atau sudah terkontaminasi oleh kepentingan politik?
Lebih jauh, beberapa pihak mungkin mempertanyakan aspek legalitas dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Apakah pemberian pangkat kehormatan kepada purnawirawan yang telah lama pensiun benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat? Ataukah ini bentuk kelonggaran tafsir hukum yang dimungkinkan oleh kuasa politik presiden?
Penting pula diingat bahwa sejarah militer Indonesia tidak steril dari kontroversi. Sejumlah purnawirawan memiliki rekam jejak yang berkaitan dengan operasi militer di masa lalu yang memunculkan tuduhan pelanggaran HAM.
Bila penghargaan seperti ini diberikan tanpa seleksi yang ketat dan pertimbangan moral yang dalam, negara bisa dinilai sedang melupakan luka sejarah yang belum sepenuhnya sembuh.
Meski begitu, dalam iklim politik pasca-pilpres yang cenderung mengarah pada stabilitas, Prabowo tampaknya ingin menunjukkan bahwa dirinya adalah pemimpin yang tidak melupakan akar dan loyalitas lamanya. Ia ingin diterima bukan hanya sebagai presiden sipil, tetapi juga sebagai bagian dari keluarga besar militer dan bahkan mungkin sebagai representasi tertingginya.
Sebagai publik, kita perlu terus mengawal dan mengkritisi kebijakan yang melibatkan simbol-simbol negara dan militer. Pangkat bukan sekadar seragam dan bintang di pundak; ia adalah simbol tanggung jawab, prestasi, dan integritas. Jangan sampai pangkat kehormatan menjadi alat politik yang membungkus transaksi kekuasaan dalam balutan seremoni patriotik.
Pemberian pangkat kehormatan kepada 11 purnawirawan TNI oleh Presiden Prabowo adalah tindakan politik yang mengandung pesan strategis dan simbolik. Namun apresiasi militer semestinya dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan norma hukum, agar tidak berubah menjadi senjata kekuasaan yang merusak makna dari “kehormatan” itu sendiri.
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)
PADA perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan kenaikan pangkat kehormatan kepada sebelas purnawirawan perwira tinggi TNI. Upacara tersebut berlangsung megah di atas kapal perang KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat, menambah kesan simbolik dari keputusan tersebut.
Namun di balik seremoni yang penuh hormat, muncul pertanyaan penting: apa sebenarnya makna politik dari langkah ini?
Sarat Pesan Politik
Pemberian pangkat kehormatan kepada para purnawirawan tentu bukan hal baru dalam tradisi militer. Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian luar biasa terhadap negara. Namun, konteks pemberian, momentum politik, serta latar belakang para penerima membuat publik tidak bisa tidak membaca keputusan ini sebagai langkah yang sarat pesan politik, baik ke dalam tubuh militer maupun ke masyarakat sipil.
Presiden Prabowo adalah purnawirawan jenderal, seorang tokoh militer yang sejak lama terlibat dalam kontestasi politik. Kini, sebagai kepala negara dan panglima tertinggi, ia memegang wewenang penuh atas institusi militer.
Dalam kapasitas itu, ia tampaknya mulai membangun konsolidasi simbolik dan emosional dengan keluarga besar TNI, termasuk para purnawirawan yang selama ini menjadi bagian penting dari jaringan kekuasaan informal di Indonesia.
Politik Patronase
Langkah ini bisa dibaca sebagai bentuk politik patronase yang cerdas, tidak transaksional secara terbuka, namun menyentuh titik sensitif dalam budaya militer: kehormatan dan pengakuan. Penerima pangkat kehormatan tidak hanya mendapatkan gelar, tetapi juga status baru dalam narasi nasional.
Dengan begitu, Prabowo memperkuat ikatan personal dan historis dengan figur-figur yang dapat menjadi jembatan pengaruh di berbagai lini, mulai dari pertahanan hingga dunia usaha dan politik lokal.
Namun, kebijakan ini juga menyimpan potensi risiko. Tanpa standar pemberian yang jelas dan akuntabel, publik dapat memandang kebijakan ini sebagai upaya memperluas kekuasaan simbolik Presiden atas militer dengan cara yang tidak sepenuhnya transparan. Dalam jangka panjang, ini bisa menimbulkan distorsi persepsi terhadap struktur pangkat militer. Apakah masih murni berdasarkan karier dan prestasi, atau sudah terkontaminasi oleh kepentingan politik?
Lebih jauh, beberapa pihak mungkin mempertanyakan aspek legalitas dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Apakah pemberian pangkat kehormatan kepada purnawirawan yang telah lama pensiun benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat? Ataukah ini bentuk kelonggaran tafsir hukum yang dimungkinkan oleh kuasa politik presiden?
Alat Politik
Penting pula diingat bahwa sejarah militer Indonesia tidak steril dari kontroversi. Sejumlah purnawirawan memiliki rekam jejak yang berkaitan dengan operasi militer di masa lalu yang memunculkan tuduhan pelanggaran HAM.
Bila penghargaan seperti ini diberikan tanpa seleksi yang ketat dan pertimbangan moral yang dalam, negara bisa dinilai sedang melupakan luka sejarah yang belum sepenuhnya sembuh.
Meski begitu, dalam iklim politik pasca-pilpres yang cenderung mengarah pada stabilitas, Prabowo tampaknya ingin menunjukkan bahwa dirinya adalah pemimpin yang tidak melupakan akar dan loyalitas lamanya. Ia ingin diterima bukan hanya sebagai presiden sipil, tetapi juga sebagai bagian dari keluarga besar militer dan bahkan mungkin sebagai representasi tertingginya.
Sebagai publik, kita perlu terus mengawal dan mengkritisi kebijakan yang melibatkan simbol-simbol negara dan militer. Pangkat bukan sekadar seragam dan bintang di pundak; ia adalah simbol tanggung jawab, prestasi, dan integritas. Jangan sampai pangkat kehormatan menjadi alat politik yang membungkus transaksi kekuasaan dalam balutan seremoni patriotik.
Pemberian pangkat kehormatan kepada 11 purnawirawan TNI oleh Presiden Prabowo adalah tindakan politik yang mengandung pesan strategis dan simbolik. Namun apresiasi militer semestinya dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan norma hukum, agar tidak berubah menjadi senjata kekuasaan yang merusak makna dari “kehormatan” itu sendiri.
(shf)
Lihat Juga :