Polda Metro Jaya Masih Cari Handphone Arya Daru Pangayunan
Kamis, 02 Oktober 2025 - 20:47 WIB
loading...
Polda Metro Jaya masih mencari handphone (HP) milik almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), diplomat muda Kementerian luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas di indekosnya. Foto/Facebook
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mencari handphone (HP) milik almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), diplomat muda Kementerian luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas di indekosnya. Hal ini diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat disinggung soal perkembangan kasus Arya Daru.
"Hingga saat ini salah satu barang bukti yang hilang yaitu handphone masih dicari dan penyelidik masih berupaya untuk menemukan barang bukti tersebut berada,” kata Ronald di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Dia menjelaskan, untuk menemukan atau mendeteksi, handphone tersebut harus dalam kondisi aktif. Sehingga, hal itu akan memudahkan penyelidik untuk menemukan handphone yang menjadi salah satu barang bukti di kasus Arya Daru.
Baca juga: LPSK Dalami 3 Ancaman Teror terhadap Keluarga Arya Daru
“Selagi handphone atau device tersebut tidak dalam posisi on, (maka) terkendala dengan pencarian barang bukti baik secara yang menggunakan dengan teknologi atau IT,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Umbu Rudi Kabunang mendesak Polri mengusut ulang kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Dia meminta Polri kembali melakukan autopsi terhadap jenazah ADP.
Hal ini ia sampaikan setelah keluarga korban menyampaikan kejanggalan kematian ADP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (30/9/2025).
"Jadi kalau saya melihat ini saya melihat dari peristiwa ini terjadi kalau saya berkesimpulan dari pernyataan-pernyataan tadi bahwa, Polri harus membuka kembali perkara ini, melakukan autopsi ulang," kata Umbu di Ruang Rapat Komisi XIII.
"Hingga saat ini salah satu barang bukti yang hilang yaitu handphone masih dicari dan penyelidik masih berupaya untuk menemukan barang bukti tersebut berada,” kata Ronald di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Dia menjelaskan, untuk menemukan atau mendeteksi, handphone tersebut harus dalam kondisi aktif. Sehingga, hal itu akan memudahkan penyelidik untuk menemukan handphone yang menjadi salah satu barang bukti di kasus Arya Daru.
Baca juga: LPSK Dalami 3 Ancaman Teror terhadap Keluarga Arya Daru
“Selagi handphone atau device tersebut tidak dalam posisi on, (maka) terkendala dengan pencarian barang bukti baik secara yang menggunakan dengan teknologi atau IT,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Umbu Rudi Kabunang mendesak Polri mengusut ulang kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Dia meminta Polri kembali melakukan autopsi terhadap jenazah ADP.
Hal ini ia sampaikan setelah keluarga korban menyampaikan kejanggalan kematian ADP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (30/9/2025).
"Jadi kalau saya melihat ini saya melihat dari peristiwa ini terjadi kalau saya berkesimpulan dari pernyataan-pernyataan tadi bahwa, Polri harus membuka kembali perkara ini, melakukan autopsi ulang," kata Umbu di Ruang Rapat Komisi XIII.
(rca)
Lihat Juga :