Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara
Rabu, 01 Oktober 2025 - 20:32 WIB
loading...
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2024. KPK menggandeng auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).
"Lebih jelasnya nanti (kerugian uang negara), kita sedang meng-hire auditor dari BPK sebagai ahli hitung kerugian keuangan negaranya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).
Asep belum merinci terkait metode apa yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara itu. Namun menurutnya, seluruh aspek akan dalam aliran dana ini akan ditelusuri.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Uang dari Biro Perjalanan Haji
"Dari semuanya kita menghitung, ada kerugian, ada perorangan, ada dari lainnya, ya yang seperti itu," ujar dia.
Asep juga menjelaskan jumlah kerugian keuangan negara yang pernah disebut KPK Rp1 triliun itu hanya berupa taksiran kasar. Yang jelas, kata dia, kerugian keuangan negara ini akan terang setelah tersangka ditetapkan.
"Tentunya pada saat dilakukan upaya paksa penahanan itu biasanya sudah selesai perhitungan keuangan negaranya," tandasnya.
"Lebih jelasnya nanti (kerugian uang negara), kita sedang meng-hire auditor dari BPK sebagai ahli hitung kerugian keuangan negaranya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).
Asep belum merinci terkait metode apa yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara itu. Namun menurutnya, seluruh aspek akan dalam aliran dana ini akan ditelusuri.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Uang dari Biro Perjalanan Haji
"Dari semuanya kita menghitung, ada kerugian, ada perorangan, ada dari lainnya, ya yang seperti itu," ujar dia.
Asep juga menjelaskan jumlah kerugian keuangan negara yang pernah disebut KPK Rp1 triliun itu hanya berupa taksiran kasar. Yang jelas, kata dia, kerugian keuangan negara ini akan terang setelah tersangka ditetapkan.
"Tentunya pada saat dilakukan upaya paksa penahanan itu biasanya sudah selesai perhitungan keuangan negaranya," tandasnya.
(zik)
Lihat Juga :