9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Termasuk Anak Riza Chalid Segera Diadili
Rabu, 01 Oktober 2025 - 15:52 WIB
loading...
Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka segera diadili.
"Hari ini, Rabu (1/10/2025) penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk 9 orang terdakwa," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Rabu (1/10/2025).
Dia mengatakan, 9 orang terdakwa itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
![9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Termasuk Anak Riza Chalid Segera Diadili]()
Baca juga: Pakar Hukum: Peradilan In Absentia Permudah Sita Aset Riza Chalid
Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dia mengungkapkan, sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, terdapat penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620 (Rp285, 1 triliun),” pungkasnya.
"Hari ini, Rabu (1/10/2025) penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk 9 orang terdakwa," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Rabu (1/10/2025).
Dia mengatakan, 9 orang terdakwa itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Baca juga: Pakar Hukum: Peradilan In Absentia Permudah Sita Aset Riza Chalid
Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dia mengungkapkan, sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, terdapat penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620 (Rp285, 1 triliun),” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :