Pembagian Kuota Haji ke Provinsi Didasari Daftar Tunggu, Kemenhaj: Antrean Jadi Sama 26,4 tahun

Rabu, 01 Oktober 2025 - 07:46 WIB
loading...
Pembagian Kuota Haji...
Kemenhaj mengusulkan pembagian kuota haji ke provinsi didasari atas antrean daftar tunggu calon jemaah. Dengan begitu, sistem pembagian kuota yang baru dinilai dapat menciptakan keadilan. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan pembagian kuota haji ke provinsi didasari atas antrean daftar tunggu calon jemaah. Dengan begitu, sistem pembagian kuota yang baru dinilai dapat menciptakan keadilan.

Hal itu diungkapkan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan) saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Indonesia telah mendapat 221 ribu kuota haji pada tahun 2026 dari Arab Saudi

"Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu, 221 ribu dan sekarang ini kita segera membaginya ke provinsi-provinsi," ujar Gus Irfan.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Sebanyak 221 Ribu Jemaah

Menurut dia, pembagian kuota haji ke provinsi tahun ini berbeda. Pihaknya berpatokan pada UU dalam membagi kuota haji ke provinsi seperti mengacu pada daftar tunggu.

"Salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama yakni 26,4 tahun," katanya.

"Kemudian dari situ juga nanti akan sama pemberian atau pembayaran nilai manfaat, tidak ada perbedaan, ini berangkatnya, nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun, tapi nilai manfaatnya kok sama. Dengan demikian tidak ada," tambahnya.

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan perubahan mekanisme pembagian kuota ke daerah ini juga didasari adanya temuan BPK. Atas dasar itu, penetapan kuota haji untuk daerah berdasarkan daftar tunggu.

"Jadi temuan BPK itu penetapan kuota per provinsi tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang. Pak Menteri kemudian bersama DPR tadi menyampaikan agar mulai tahun ini kita menetapkan kuota berdasarkan UU," ujar Dahnil.

Dengan demikian, tak akan ada lagi calon jemaah yang antre hingga 40 tahun ke atas. "Kita menetapkan kuota yaitu berdasarkan daftar tunggu. Makanya nanti tidak ada lagi yang ngantre hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan Pak Menteri. Semuanya akan sama ngantre 26 tahun. Jadi itu intinya," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Rekomendasi
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved