Pembagian Kuota Haji ke Provinsi Didasari Daftar Tunggu, Kemenhaj: Antrean Jadi Sama 26,4 tahun

Rabu, 01 Oktober 2025 - 07:46 WIB
loading...
A A A
"Salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama yakni 26,4 tahun," katanya.

"Kemudian dari situ juga nanti akan sama pemberian atau pembayaran nilai manfaat, tidak ada perbedaan, ini berangkatnya, nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun, tapi nilai manfaatnya kok sama. Dengan demikian tidak ada," tambahnya.

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan perubahan mekanisme pembagian kuota ke daerah ini juga didasari adanya temuan BPK. Atas dasar itu, penetapan kuota haji untuk daerah berdasarkan daftar tunggu.

"Jadi temuan BPK itu penetapan kuota per provinsi tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang. Pak Menteri kemudian bersama DPR tadi menyampaikan agar mulai tahun ini kita menetapkan kuota berdasarkan UU," ujar Dahnil.

Dengan demikian, tak akan ada lagi calon jemaah yang antre hingga 40 tahun ke atas. "Kita menetapkan kuota yaitu berdasarkan daftar tunggu. Makanya nanti tidak ada lagi yang ngantre hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan Pak Menteri. Semuanya akan sama ngantre 26 tahun. Jadi itu intinya," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Layanan Kargo Haji Pos...
Layanan Kargo Haji Pos Indonesia Tuai Apresiasi Jemaah
Jelang Pelimpahan Berkas,...
Jelang Pelimpahan Berkas, Gus Yaqut: Semoga Kebenaran Terungkap
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Rekomendasi
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Berita Terkini
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved