Jimly Sebut Ketua Umum PPP Harusnya dari Internal Partai
Selasa, 30 September 2025 - 23:05 WIB
loading...
A
A
A
“Itu kesalahan bersama, bukan satu orang semata. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Baca juga: PPP Terbelah, Sejarah yang Terulang Kembali
Diketahui, merujuk pada AD/ART PPP BAB III mengenai pimpinan pada Pasal 6, tertulis mengenai lima syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dipilih menjadi Anggota Pengurus DPP PPP di semua tingkatan.
Ketentuan menyangkut syarat untuk menjadi ketum terdapat di poin d atau keempat. Yaitu, khusus jabatan Ketua Umum DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP dan atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya satu masa bakti secara penuh, terhitung sejak diangkat dalam muktamar/musyawarah wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan muktamar/musyawarah wilayah berikutnya.
Baca juga: PPP Terbelah, Sejarah yang Terulang Kembali
Diketahui, merujuk pada AD/ART PPP BAB III mengenai pimpinan pada Pasal 6, tertulis mengenai lima syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dipilih menjadi Anggota Pengurus DPP PPP di semua tingkatan.
Ketentuan menyangkut syarat untuk menjadi ketum terdapat di poin d atau keempat. Yaitu, khusus jabatan Ketua Umum DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP dan atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya satu masa bakti secara penuh, terhitung sejak diangkat dalam muktamar/musyawarah wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan muktamar/musyawarah wilayah berikutnya.
(shf)
Lihat Juga :