Brimob Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Patsus
Selasa, 30 September 2025 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Aipda MR telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Sementara itu, pada hari ini Selasa, 30 September 2025, sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lainnya, yakni Briptu DS. Hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai.
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae . KKEP juga menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. Rohmad yang mengendarai dan Kosmas berada di sampingnya.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Sementara itu, pada hari ini Selasa, 30 September 2025, sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lainnya, yakni Briptu DS. Hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai.
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae . KKEP juga menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. Rohmad yang mengendarai dan Kosmas berada di sampingnya.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
(zik)
Lihat Juga :