Praperadilan Nadiem, Pakar Hukum: Penghitungan Kerugian Negara tak Harus dari BPK dan BPKP
Minggu, 28 September 2025 - 22:16 WIB
loading...
A
A
A
“Pendapat dari kuasa hukum seperti itu ya sah-sah saja. Biar nanti dipersidangan dibuktikan ada tidaknya kerugian negara, sah tidak penetapan tersangkanya, bukti-buktinya dan sebagainya,” kata Hibnu.
Diingatkan pula, praperadilan adalah peradilan yang hanya menguji mekanisme, belum sampai pada substansi perkara. Sehingga dalam masalah ini tidak dikenal Ne bis in idem (tidak dua kali dalam hal yang sama). Sehingga kalaupun praperadilan Nadiem dikabulkan maka kejaksaan bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka lagi, asal disertai dengan bukti baru lagi.
“Praperadilan hanya alat kontrol sah tidaknya penetapan tersangka, belum masuk sampai pengujian pokok perkara,” pungkas Hibnu.
(shf)
Lihat Juga :