Praperadilan Nadiem, Pakar Hukum: Penghitungan Kerugian Negara tak Harus dari BPK dan BPKP

Minggu, 28 September 2025 - 22:16 WIB
loading...
Praperadilan Nadiem,...
Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho menanggapi praperadilan penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menanggapi praperadilan penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Menurut kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang yaitu BPK atau BPKP.

Hibnu menuturkan, penghitungan kerugian negara negara dalam proses hukum kasus korupsi, tidak harus selalu dilakukan institusi resmi pemerintah, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Hibnu, penghitungan kerugian negara, bisa dilakukan BPK, BPKP, maupun institusi lain.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Digelar PN Jaksel pada Jumat 3 Oktober

“Sekarang sudah diperluas, tidak hanya BPK. Inspektorat juga bisa menghitung. Di daerah-daerah itu tidak harus menunggu BPK. Atau mengundang ahli/instansi lain juga bisa,” kata Hibnu, Minggu (28/9/2025).

Hibnu mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) pasti sudah mengetahui hal-hal yang harus dipenuhi sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Kejaksaan pasti nanti akan melampirkan semua itu,” katanya.

Dia menjelaskan, ranah dari praperadilan adalah persoalan sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, penyitaan dan sebagainya. Dan merujuk pada ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor disyaratkan adanya kerugian negara.

Baca juga: Kejagung Periksa Mantan MenPAN-RB Azwar Anas di Kasus Dugaan Korupsi Lapto

Dia mengatakan, upaya hukum dari pihak Nadiem Makarim dengan mengajukan praperadilan adalah sah-sah saja. Termasuk jika ada pandangan kuasa hukum Nadiem yang menganggap tidak ada kerugian negara. Mengingat belum adanya audit dari BPK maupun BPKP saat penetapan tersangka.



“Pendapat dari kuasa hukum seperti itu ya sah-sah saja. Biar nanti dipersidangan dibuktikan ada tidaknya kerugian negara, sah tidak penetapan tersangkanya, bukti-buktinya dan sebagainya,” kata Hibnu.

Diingatkan pula, praperadilan adalah peradilan yang hanya menguji mekanisme, belum sampai pada substansi perkara. Sehingga dalam masalah ini tidak dikenal Ne bis in idem (tidak dua kali dalam hal yang sama). Sehingga kalaupun praperadilan Nadiem dikabulkan maka kejaksaan bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka lagi, asal disertai dengan bukti baru lagi.

“Praperadilan hanya alat kontrol sah tidaknya penetapan tersangka, belum masuk sampai pengujian pokok perkara,” pungkas Hibnu.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Rekomendasi
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved