Jurnalis Diserang Doxing, AMSI Desak Polisi Turun Tangan
Sabtu, 12 September 2020 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
Keesokan harinya, sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban dengan narasi yang mengintimidasi. Disusul kemudian oleh akun Instagram cyb3rw0lff_, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck5on, dan __bit_chyd__. Malamnya, sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah sebuah video provokatif dengan narasi teror pada Cakrayuni yang disebarkan akun i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e dan bit__chyd_.
AMSI mengecam keras teror dan intimidasi terhadap jurnalis melalui doxxing ini. Jika ada pihak yang berkeberatan dengan isi artikel yang dibuat jurnalis, hendaknya menempuh mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.
"Karena itulah, AMSI menuntut polisi bergerak cepat mengusut kasus ini. AMSI mendukung tindakan manajemen Liputan6com untuk melaporkan peristiwa teror ini ke aparatur penegak hukum," kata Wansesslaus.
AMSI juga meminta perusahaan pengelola platform media sosial untuk meningkatkan pengawasannya atas konten berbahaya seperti teror dan doxing semacam ini.
"Pelanggaran hukum semacam itu tak pantas diberi ruang di media sosial. Pengelola perusahaan media sosial harus aktif menghapus posting-posting teror, intimidatif, dan hasutan untuk berbuat kekerasan seperti itu," tandasnya.
AMSI mengecam keras teror dan intimidasi terhadap jurnalis melalui doxxing ini. Jika ada pihak yang berkeberatan dengan isi artikel yang dibuat jurnalis, hendaknya menempuh mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.
"Karena itulah, AMSI menuntut polisi bergerak cepat mengusut kasus ini. AMSI mendukung tindakan manajemen Liputan6com untuk melaporkan peristiwa teror ini ke aparatur penegak hukum," kata Wansesslaus.
AMSI juga meminta perusahaan pengelola platform media sosial untuk meningkatkan pengawasannya atas konten berbahaya seperti teror dan doxing semacam ini.
"Pelanggaran hukum semacam itu tak pantas diberi ruang di media sosial. Pengelola perusahaan media sosial harus aktif menghapus posting-posting teror, intimidatif, dan hasutan untuk berbuat kekerasan seperti itu," tandasnya.
(dam)
Lihat Juga :