Menkum: Batas Waktu Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN Hanya 2 Tahun
Jum'at, 26 September 2025 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menkum Supratman Kenalkan Protokol Jakarta sebagai Inisiatif Multisektor Royalti Musik dan Publisher di BRICS
Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna. Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN.
Adapun 11 pokok pikiran itu sebagai berikut:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025
Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna. Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN.
Adapun 11 pokok pikiran itu sebagai berikut:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025
Lihat Juga :