Siapa Jadi Kepala Badan Pengaturan BUMN? Menkum Supratman Bilang Begini
Jum'at, 26 September 2025 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Komisi VI DPR menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi.
Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di Rapat Raripurna. "Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” tanya Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam rapat.
"Setuju," sahut peserta rapat.
Adapun 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN itu sebagai berikut:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di Rapat Raripurna. "Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” tanya Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam rapat.
"Setuju," sahut peserta rapat.
Adapun 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN itu sebagai berikut:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Lihat Juga :