Hari Tani Nasional, KPA Ajak Masyarakat Kawal Reforma Agraria
Kamis, 25 September 2025 - 22:32 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, konflik agraria dan sengketa tanah justru meningkat dari tahun ke tahun akibat ketidakadilan distribusi dan ketidakjelasan kepemilikan tanah. Hambatan seperti birokrasi yang rumit, korupsi, tekanan politik dari kelompok elite, serta ketidakseriusan dalam implementasi kebijakan telah membuat reformasi agraria berjalan lambat dan tidak menyentuh akar masalah.
Kendala-kendala inilah yang menjadi penyebab profesi tani semakin ditinggalkan dan terpinggirkan di tengah arus pembangunan dan modernisasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah petani di Indonesia terus menurun dari 31,70 juta orang pada 2013 menjadi 29,34 juta orang pada 2024.
Syamsudin menuturkan, pada Hari Tani Nasional tahun ini KPA akan memperjuangkan sejumlah hal di antaranya pertama, percepatan redistribusi tanah sesuai amanat UUPA 1960 kepada petani yang belum memperoleh hak atas tanah, terutama petani gurem dan buruh tani.
Kedua, pemberantasan mafia tanah dan penguatan sistem administrasi agraria yang transparan dan akuntabel agar kepastian hukum bagi petani betul-betul terwujud.
Ketiga, selesaikan konflik agraria tanpa melibatkan militerisasi dalam penanganannya dengan pemberian pengakuan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat dan hukum adat dalam pengelolaan dan penguasaan tanah.
Kendala-kendala inilah yang menjadi penyebab profesi tani semakin ditinggalkan dan terpinggirkan di tengah arus pembangunan dan modernisasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah petani di Indonesia terus menurun dari 31,70 juta orang pada 2013 menjadi 29,34 juta orang pada 2024.
Syamsudin menuturkan, pada Hari Tani Nasional tahun ini KPA akan memperjuangkan sejumlah hal di antaranya pertama, percepatan redistribusi tanah sesuai amanat UUPA 1960 kepada petani yang belum memperoleh hak atas tanah, terutama petani gurem dan buruh tani.
Kedua, pemberantasan mafia tanah dan penguatan sistem administrasi agraria yang transparan dan akuntabel agar kepastian hukum bagi petani betul-betul terwujud.
Ketiga, selesaikan konflik agraria tanpa melibatkan militerisasi dalam penanganannya dengan pemberian pengakuan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat dan hukum adat dalam pengelolaan dan penguasaan tanah.
Lihat Juga :