9 Tersangka Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar Ngaku sebagai Satgas Perampasan Aset
Kamis, 25 September 2025 - 14:02 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening bank tidak aktif atau Dormant. Foto/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Dalam perkara ini, polisi juga menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Adapun kesembilan orang tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN, GRH Consumer Relations Manager. Mereka tersangka dari klaster karyawan Bank.
Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant
Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah, C, DR, NAT, R, TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, DH, dan IS.
"Modus operandi para pelaku merupakan jaringan sindikat pembobol bank yang menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant di luar jam operasional bank," ujar Helfi.
Helfi menjelaskan, sindikat pembobol rekening dormant ini melancarkan aksinya dengan cara Illegal Acces guna pemindahan dana di rekening dormant secara In Absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar.
"Yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2025. Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," ucap Helfi.
"Untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant, kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," pungkasnya.
"Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Adapun kesembilan orang tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN, GRH Consumer Relations Manager. Mereka tersangka dari klaster karyawan Bank.
Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant
Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah, C, DR, NAT, R, TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, DH, dan IS.
"Modus operandi para pelaku merupakan jaringan sindikat pembobol bank yang menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant di luar jam operasional bank," ujar Helfi.
Helfi menjelaskan, sindikat pembobol rekening dormant ini melancarkan aksinya dengan cara Illegal Acces guna pemindahan dana di rekening dormant secara In Absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar.
"Yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2025. Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," ucap Helfi.
"Untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant, kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :