Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipidana? Begini Ancaman Hukumnya di Indonesia

Rabu, 24 September 2025 - 08:29 WIB
loading...
Apakah Ijazah Palsu...
Polemik ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum usai. Foto/SindoNews TV
A A A
JAKARTA - Pertanyaan tentang apakah ijazah palsu dapat dipidana sering muncul karena banyaknya kasus pemalsuan dokumen pendidikan. Jawabannya jelas: baik pembuat ijazah palsu maupun penggunanya dapat dikenakan hukuman berat.

Dasar Hukum Pemalsuan Ijazah

Menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), membuat atau menggunakan surat palsu, termasuk ijazah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun. Pemalsuan ijazah tidak hanya merupakan pelanggaran etika, tetapi juga merupakan tindak pidana yang serius, seperti yang ditetapkan oleh artikel ini.

Baca juga: Emang Boleh Foto Ijazah Pakai Kacamata? Yuk, Simak Penjelasannya

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, selain KUHP, menetapkan sanksi bagi mereka yang menggunakan ijazah palsu. Jika seseorang menggunakan ijazah palsu untuk memperoleh keuntungan, mereka dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah, sesuai dengan Pasal 67 Ayat (1). Dengan kata lain, ancaman hukum ditujukan bukan hanya kepada pembuat dokumen palsu tetapi juga kepada mereka yang memanfaatkannya.

Ancaman Pidana dan Denda

1. Pembuat Ijazah Palsu

Selain itu, KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang akan berlaku penuh pada 2026, juga menetapkan peraturan yang berkaitan dengan penipuan dokumen. Baik pembuat maupun pengguna ijazah palsu sama-sama menghadapi hukuman yang sama, dan hukuman dapat menjadi lebih berat jika terbukti merugikan banyak orang atau melibatkan lembaga pendidikan tertentu.

Pemalsuan ijazah bukan hal baru di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, polisi telah membongkar sindikat penerbit ijazah palsu yang menjual dokumen ilegal dengan harga tertentu. Metodenya beragam, mulai dari "jalur cepat" untuk mendapatkan gelar hingga menjual ijazah secara online. Sayangnya, meskipun risikonya sangat besar, masyarakat terus tergiur.

2. Pengguna Ijazah Palsu

Penggunaan ijazah palsu dapat berdampak besar. Dunia pendidikan dapat hancur, dan organisasi atau lembaga yang salah dalam perekrutan karyawan dapat mengalami kerugian besar. Oleh karena itu, orang diminta untuk berhati-hati dan tidak tergiur oleh tawaran ijazah "instan".

3. Sanksi Tambahan

Pelaku pemalsuan dan pengguna ijazah palsu dapat dijatuhi denda hingga ratusan juta rupiah, bahkan tuntutan ganti rugi, selain hukuman penjara. Jika terbukti pelanggaran ijazah palsu secara sistematis, tidak hanya individu tetapi juga organisasi dapat menghadapi sanksi administratif, pencabutan izin operasional, atau pembubaran.

Ijazah palsu jelas merupakan pidana. Baik pembuat maupun pengguna siap menghadapi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda besar. Lebih dari sekedar dokumen, ijazah menunjukkan hasil perjuangan pendidikan dan kualitas. Oleh karena itu, integritas harus diutamakan dalam semua aspek kehidupan, termasuk pendidikan.M/G Tasya Rosmalina
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Profil David Rush, Eks...
Profil David Rush, Eks Pejabat CIA Miliki 303 Emas Batangan Bermodal Ijazah Palsu
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Penyanyi Oliver Tree...
Penyanyi Oliver Tree Dikabarkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Brasil
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Berita Terkini
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved