Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipidana? Begini Ancaman Hukumnya di Indonesia

Rabu, 24 September 2025 - 08:29 WIB
loading...
Apakah Ijazah Palsu...
Polemik ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum usai. Foto/SindoNews TV
A A A
JAKARTA - Pertanyaan tentang apakah ijazah palsu dapat dipidana sering muncul karena banyaknya kasus pemalsuan dokumen pendidikan. Jawabannya jelas: baik pembuat ijazah palsu maupun penggunanya dapat dikenakan hukuman berat.

Dasar Hukum Pemalsuan Ijazah

Menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), membuat atau menggunakan surat palsu, termasuk ijazah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun. Pemalsuan ijazah tidak hanya merupakan pelanggaran etika, tetapi juga merupakan tindak pidana yang serius, seperti yang ditetapkan oleh artikel ini.

Baca juga: Emang Boleh Foto Ijazah Pakai Kacamata? Yuk, Simak Penjelasannya

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, selain KUHP, menetapkan sanksi bagi mereka yang menggunakan ijazah palsu. Jika seseorang menggunakan ijazah palsu untuk memperoleh keuntungan, mereka dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah, sesuai dengan Pasal 67 Ayat (1). Dengan kata lain, ancaman hukum ditujukan bukan hanya kepada pembuat dokumen palsu tetapi juga kepada mereka yang memanfaatkannya.

Ancaman Pidana dan Denda

1. Pembuat Ijazah Palsu

Selain itu, KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang akan berlaku penuh pada 2026, juga menetapkan peraturan yang berkaitan dengan penipuan dokumen. Baik pembuat maupun pengguna ijazah palsu sama-sama menghadapi hukuman yang sama, dan hukuman dapat menjadi lebih berat jika terbukti merugikan banyak orang atau melibatkan lembaga pendidikan tertentu.

Pemalsuan ijazah bukan hal baru di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, polisi telah membongkar sindikat penerbit ijazah palsu yang menjual dokumen ilegal dengan harga tertentu. Metodenya beragam, mulai dari "jalur cepat" untuk mendapatkan gelar hingga menjual ijazah secara online. Sayangnya, meskipun risikonya sangat besar, masyarakat terus tergiur.

2. Pengguna Ijazah Palsu

Penggunaan ijazah palsu dapat berdampak besar. Dunia pendidikan dapat hancur, dan organisasi atau lembaga yang salah dalam perekrutan karyawan dapat mengalami kerugian besar. Oleh karena itu, orang diminta untuk berhati-hati dan tidak tergiur oleh tawaran ijazah "instan".

3. Sanksi Tambahan

Pelaku pemalsuan dan pengguna ijazah palsu dapat dijatuhi denda hingga ratusan juta rupiah, bahkan tuntutan ganti rugi, selain hukuman penjara. Jika terbukti pelanggaran ijazah palsu secara sistematis, tidak hanya individu tetapi juga organisasi dapat menghadapi sanksi administratif, pencabutan izin operasional, atau pembubaran.

Ijazah palsu jelas merupakan pidana. Baik pembuat maupun pengguna siap menghadapi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda besar. Lebih dari sekedar dokumen, ijazah menunjukkan hasil perjuangan pendidikan dan kualitas. Oleh karena itu, integritas harus diutamakan dalam semua aspek kehidupan, termasuk pendidikan.M/G Tasya Rosmalina
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
SIDANG DOKTER TIFA 2...
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Teriakkan Takbir dan Kepalkan Tangan Saat Turun dari Mobil Tahanan
Rekomendasi
Paraguay Bak Main Tarkam...
Paraguay Bak Main Tarkam di Piala Dunia 2026, Orlando Gill: Bola Boleh Lewat, Kaki Jangan!
Ini Rangkaian Kegiatan...
Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 Selama 5 Hari di SMA dan SMK
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved