Dukung Pembentukan Komite Nasional TPPU oleh Presiden, KPK: Optimalkan Pemulihan Aset
Senin, 22 September 2025 - 19:29 WIB
loading...
KPK mendukung Komite Koordinasi Pencegahan dan TPPU yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk pemulihan aset. Foto/SindoNews.
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendukung Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
KPK menilai komite itu sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, pembentukan komite itu bisa mengoptimalkan pemulihan aset.
"KPK menyampaikan dukungan dalam pembentukan tim tersebut karena bicara soal penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi tentu adalah bagaimana kita juga melakukan asset recovery secara optimal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Prabowo Rombak Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Yusril Jadi Ketua-Airlangga Wakil
Menurut Budi, TPPU bisa di dilakukan di berbagai macam kejahatan. Semangat pembentukan komite ini juga diharapkan bisa memulihkan perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana itu.
"Bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi. Kita paham TPPU kan predicat crime beragam, tidak hanya dibidang korupsi," tutur dia.
Budi menjelaskan KPK juga kerap kali menjerat pelaku korupsi dengan pasal-pasal terkait TPPU. Menurutnya, penegakan hukum KPK tidak terbatas memberikan efek jera pada pelaku tapi juga memulihkan keuangan negara.
"Maka, tidak hanya untuk memberikan efek jera (hukuman) tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya," tandas Budi.
Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Rapat Komite TPPU soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Presiden Prabowo Subianto merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.
Dalam salinan yang dilihat dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg) menunjukkan aturan baru ini ditetapkan Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
Perpres ini menimbang untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Jonathan Simanjuntak).
KPK menilai komite itu sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, pembentukan komite itu bisa mengoptimalkan pemulihan aset.
"KPK menyampaikan dukungan dalam pembentukan tim tersebut karena bicara soal penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi tentu adalah bagaimana kita juga melakukan asset recovery secara optimal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Prabowo Rombak Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Yusril Jadi Ketua-Airlangga Wakil
Menurut Budi, TPPU bisa di dilakukan di berbagai macam kejahatan. Semangat pembentukan komite ini juga diharapkan bisa memulihkan perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana itu.
"Bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi. Kita paham TPPU kan predicat crime beragam, tidak hanya dibidang korupsi," tutur dia.
Budi menjelaskan KPK juga kerap kali menjerat pelaku korupsi dengan pasal-pasal terkait TPPU. Menurutnya, penegakan hukum KPK tidak terbatas memberikan efek jera pada pelaku tapi juga memulihkan keuangan negara.
"Maka, tidak hanya untuk memberikan efek jera (hukuman) tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya," tandas Budi.
Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Rapat Komite TPPU soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Presiden Prabowo Subianto merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.
Dalam salinan yang dilihat dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg) menunjukkan aturan baru ini ditetapkan Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
Perpres ini menimbang untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Lihat Juga :