Dukung Pembentukan Komite Nasional TPPU oleh Presiden, KPK: Optimalkan Pemulihan Aset

Senin, 22 September 2025 - 19:29 WIB
loading...
Dukung Pembentukan Komite...
KPK mendukung Komite Koordinasi Pencegahan dan TPPU yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk pemulihan aset. Foto/SindoNews.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendukung Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

KPK menilai komite itu sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, pembentukan komite itu bisa mengoptimalkan pemulihan aset.

"KPK menyampaikan dukungan dalam pembentukan tim tersebut karena bicara soal penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi tentu adalah bagaimana kita juga melakukan asset recovery secara optimal," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Prabowo Rombak Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Yusril Jadi Ketua-Airlangga Wakil

Menurut Budi, TPPU bisa di dilakukan di berbagai macam kejahatan. Semangat pembentukan komite ini juga diharapkan bisa memulihkan perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana itu.

"Bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi. Kita paham TPPU kan predicat crime beragam, tidak hanya dibidang korupsi," tutur dia.

Budi menjelaskan KPK juga kerap kali menjerat pelaku korupsi dengan pasal-pasal terkait TPPU. Menurutnya, penegakan hukum KPK tidak terbatas memberikan efek jera pada pelaku tapi juga memulihkan keuangan negara.

"Maka, tidak hanya untuk memberikan efek jera (hukuman) tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya," tandas Budi.

Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Rapat Komite TPPU soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Presiden Prabowo Subianto merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.

Dalam salinan yang dilihat dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg) menunjukkan aturan baru ini ditetapkan Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.

Perpres ini menimbang untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Rekomendasi
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Berita Terkini
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved