RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi
Minggu, 21 September 2025 - 07:03 WIB
loading...
A
A
A
Wana melanjutkan, dari jumlah tersebut hanya 13,8 persen yang bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara. "Tapi yang bisa dirampas oleh negara hanya Rp32,8 triliun," ujarnya.
Baca juga: Sudding Bilang RUU Perampasan Aset Bisa Dipersoalkan jika Tak Sesuai KUHAP
Presentase tersebut, kata Wana, merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, belum maksimal dalam memulihkan kerugian negara akibat perkara korupsi.
"RUU Perampasan Aset sangat penting, tapi kemudian ketika ini penting, maka yang patut untuk dipertimbangkan adalah konten atau substansi dari RUU Perampasan Aset agar instrumennya tepat sasaran," pungkasnya.
Baca juga: Sudding Bilang RUU Perampasan Aset Bisa Dipersoalkan jika Tak Sesuai KUHAP
Presentase tersebut, kata Wana, merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, belum maksimal dalam memulihkan kerugian negara akibat perkara korupsi.
"RUU Perampasan Aset sangat penting, tapi kemudian ketika ini penting, maka yang patut untuk dipertimbangkan adalah konten atau substansi dari RUU Perampasan Aset agar instrumennya tepat sasaran," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :