Kantor Staf Presiden Kini Dipimpin M Qodari, Ini Tugas dan Fungsinya
Jum'at, 19 September 2025 - 09:25 WIB
loading...
A
A
A
"Kemarin ada pesan dari Teddy untuk lebih KSP membantu komunikasi, membantu komunikasi, program-program pemerintah, keberhasilan pemerintah," kata Qodari.
Qodari menjelaskan kehadiran KSP juga dimaksud untuk membantu setiap kementerian/lembaga pemerintahan. Ia juga menyebut KSP juga bertugas menjalankan tugas pokok dan fungsi yang ada. "Misalnya oleh PCO, PCO yang enggak jalan sendiri, tetapi seperti KSP juga akan ikut membantu," ujarnya.
Diketahui, dalam rangka membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kelancaran pengendalian Program-Program Prioritas Nasional dan penyelenggaraan Komunikasi Politik Kepresidenan serta Pengelolaan Isu Strategis, Presiden telah membentuk Kantor Staf Presiden.
Dikutip dari laman KSP, Kantor Staf Presiden dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan 3 kegiatan strategis yaitu pelaksanaan Program–Program Prioritas Nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.
Kantor Staf Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.
Qodari menjelaskan kehadiran KSP juga dimaksud untuk membantu setiap kementerian/lembaga pemerintahan. Ia juga menyebut KSP juga bertugas menjalankan tugas pokok dan fungsi yang ada. "Misalnya oleh PCO, PCO yang enggak jalan sendiri, tetapi seperti KSP juga akan ikut membantu," ujarnya.
Diketahui, dalam rangka membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kelancaran pengendalian Program-Program Prioritas Nasional dan penyelenggaraan Komunikasi Politik Kepresidenan serta Pengelolaan Isu Strategis, Presiden telah membentuk Kantor Staf Presiden.
Dikutip dari laman KSP, Kantor Staf Presiden dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan 3 kegiatan strategis yaitu pelaksanaan Program–Program Prioritas Nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.
Kantor Staf Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.
Tugas dan Fungsi
Kantor Staf Presiden memiliki tugas dan fungsi memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.Lihat Juga :