KPK Ungkap Hampir 400 Travel Pakai Tambahan Kuota Haji Khusus
Jum'at, 19 September 2025 - 05:59 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hampir 400 travel memakai kuota haji tambahan dengan visa haji khusus. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap hampir 400 travel memakai kuota haji tambahan dengan visa haji khusus. Menurut KPK, banyaknya travel yang menjajakan kuota haji khusus ini membuat penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji agak lambat.
"Adakah travel lain? Ya itu, itu kan hampir hampir 400 travel, itu yang membuat ini juga agak lama," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Asep menegaskan, pihaknya harus memastikan masing-masing travel mendapat jatah kuota haji khusus berapa dari Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, kata dia, tiap travel mendapat jatah kuota berbeda.
Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK: Terkait Penjualan Kuota Ibadah Haji
"Jadi kuota haji itu misalnya travel A itu sekian puluh ribu, di yang B bisa saja itu lebih besar, 10 ribu, 20 ribu," ucapnya.
Menurut Asep, pihaknya masih mendalami travel haji yang menikmati kuota haji khusus. Karena itu, butuh waktu pendalaman travel tersebut.
"Kita benar-benar telusuri sebetulnya berapa sih dijualnya rata-rata, karena berbeda-beda itu, berbeda-beda dari masing-masing travel tadi," kata Asep.
Hal itu, kata Asep, tergantung dari supply and demand. "Kalau travel makin banyak yang daftar haji ke travel tersebut di tahun 2024 misalkan untuk haji khusus sementara kuotanya sedikit ya harganya makin tinggi. Tapi misalkan kuotanya dia punya lima, tapi yang daftar cuma dua, nah itu kan dia pasti tidak terlalu tinggi," jelasnya.
Kasus kuota haji berawal dari pengelolaan kuota haji 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
"Adakah travel lain? Ya itu, itu kan hampir hampir 400 travel, itu yang membuat ini juga agak lama," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Asep menegaskan, pihaknya harus memastikan masing-masing travel mendapat jatah kuota haji khusus berapa dari Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, kata dia, tiap travel mendapat jatah kuota berbeda.
Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK: Terkait Penjualan Kuota Ibadah Haji
"Jadi kuota haji itu misalnya travel A itu sekian puluh ribu, di yang B bisa saja itu lebih besar, 10 ribu, 20 ribu," ucapnya.
Menurut Asep, pihaknya masih mendalami travel haji yang menikmati kuota haji khusus. Karena itu, butuh waktu pendalaman travel tersebut.
"Kita benar-benar telusuri sebetulnya berapa sih dijualnya rata-rata, karena berbeda-beda itu, berbeda-beda dari masing-masing travel tadi," kata Asep.
Hal itu, kata Asep, tergantung dari supply and demand. "Kalau travel makin banyak yang daftar haji ke travel tersebut di tahun 2024 misalkan untuk haji khusus sementara kuotanya sedikit ya harganya makin tinggi. Tapi misalkan kuotanya dia punya lima, tapi yang daftar cuma dua, nah itu kan dia pasti tidak terlalu tinggi," jelasnya.
Kasus kuota haji berawal dari pengelolaan kuota haji 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(zik)
Lihat Juga :