Gibran Tak Didampingi Jaksa Pengacara Negara di Kasus Ijazah SMA, Kejagung: Gugatan Bersifat Pribadi
Kamis, 18 September 2025 - 18:04 WIB
loading...
Kejagung mengungkap alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata Rp125 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata Rp125 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digugat atas sekolahnya di jenjang SMA yang tidak lulus di Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pada awal gugatan tersebut diajukan pendampingan oleh JPN. Namun, setelah sidang berjalan, pengacara negara tidak lagi melakukan pendampingan dan dilimpahkan ke tim hukum pribadi Gibran.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran, Penggugat: Dia Tak Penuhi Syarat Cawapres
“Memang saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres ditujukan dikirimkan surat ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait Sekretariat Wapres itu kan institusi negara. Maka ketika itu ada permohonan untuk diwakili JPN,” ujar Anang, Kamis (18/9/2025).
Kini, JPN tidak lagi melakukan pendampingan kepada Gibran karena pemohon mengajukan gugatan bukan atas nama jabatan wapres melainkan pribadi.
Sehingga, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi dianggap kejaksaan tidak mempunyai legal standing untuk melakukan pendampingan.
“Maka, sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai wapres,” katanya.
Diketahui, Subhan selaku penggugat mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurut dia, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam Pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres yakni berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan landasan pasal di atas, Subhan menilai Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pada awal gugatan tersebut diajukan pendampingan oleh JPN. Namun, setelah sidang berjalan, pengacara negara tidak lagi melakukan pendampingan dan dilimpahkan ke tim hukum pribadi Gibran.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran, Penggugat: Dia Tak Penuhi Syarat Cawapres
“Memang saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres ditujukan dikirimkan surat ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait Sekretariat Wapres itu kan institusi negara. Maka ketika itu ada permohonan untuk diwakili JPN,” ujar Anang, Kamis (18/9/2025).
Kini, JPN tidak lagi melakukan pendampingan kepada Gibran karena pemohon mengajukan gugatan bukan atas nama jabatan wapres melainkan pribadi.
Sehingga, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi dianggap kejaksaan tidak mempunyai legal standing untuk melakukan pendampingan.
“Maka, sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai wapres,” katanya.
Diketahui, Subhan selaku penggugat mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurut dia, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam Pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres yakni berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan landasan pasal di atas, Subhan menilai Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
(jon)
Lihat Juga :