Gibran Tak Didampingi Jaksa Pengacara Negara di Kasus Ijazah SMA, Kejagung: Gugatan Bersifat Pribadi

Kamis, 18 September 2025 - 18:04 WIB
loading...
Gibran Tak Didampingi...
Kejagung mengungkap alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata Rp125 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata Rp125 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digugat atas sekolahnya di jenjang SMA yang tidak lulus di Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pada awal gugatan tersebut diajukan pendampingan oleh JPN. Namun, setelah sidang berjalan, pengacara negara tidak lagi melakukan pendampingan dan dilimpahkan ke tim hukum pribadi Gibran.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran, Penggugat: Dia Tak Penuhi Syarat Cawapres

“Memang saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres ditujukan dikirimkan surat ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait Sekretariat Wapres itu kan institusi negara. Maka ketika itu ada permohonan untuk diwakili JPN,” ujar Anang, Kamis (18/9/2025).

Kini, JPN tidak lagi melakukan pendampingan kepada Gibran karena pemohon mengajukan gugatan bukan atas nama jabatan wapres melainkan pribadi.

Sehingga, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi dianggap kejaksaan tidak mempunyai legal standing untuk melakukan pendampingan.

“Maka, sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai wapres,” katanya.


Diketahui, Subhan selaku penggugat mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurut dia, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam Pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres yakni berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, Subhan menilai Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Rekomendasi
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved