Kejagung Disarankan Minta Keterangan Google soal Kasus Nadiem Makarim
Senin, 15 September 2025 - 14:24 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bisa memanggil Google untuk dimintai keterangan. Pasalnya, tidak menerima aliran dana korupsi tidak otomatis menghapus unsur korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Suparji menanggapi saran sejumlah pakar hukum yang meminta Kejagung mendalami ada tidaknya hubungan investasi Google ke Gojek, yang didirikan Nadiem Makarim , dengan proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
Suparji mengatakan Kejagung bisa memanggil pihak Google untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Ditarik dalam konteks dipanggil sebagai saksi bisa karena dia diduga melihat, mendengar, mengalami, peristiwa itu,” kata Suparji, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Nadiem Tersangka, Mantan Hakim: Korupsi Tak Harus Menguntungkan Diri Sendiri
Jika dalam proses pemeriksaan tersebut memang ada bukti-bukti, lanjutnya, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. “Ada bukti yang cukup tidak. Apa dia membantu melakukan kejahatan, menyimpan hasil kejahatan, atau membiarkan kejahatan. Pada 2016, ada sebuah korporasi bisa diminta pertanggungjawaban hukum dengan beberapa syarat,” ungkap dia.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemenbudristek. Namun dalam kasus ini, pengacara Nadiem, Hotman Paris, mengatakan kliennya tidak menerima uang dari proyek tersebut.
Baca juga: Laptop Rp9 Triliun: Membedah Spesifikasi Chromebook di Tengah Skandal Korupsi Pendidikan
Suparji mengatakan, sesuai UU Tipikor Pasal 2 dan 3 ketentuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ini berarti, kata dia, kalaupun Nadiem tidak menerima aliran dana korupsi laptop Chromebook tapi ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan maka unsur korupsi tetap terpenuhi.
“Jadi tidak harus dirinya yang menerima. Ketika perbuatannya melawan hukum dan menyebabkan orang lain menjadi lebih kaya secara melawan hukum maka harus dipertanggungjawabkan. Itu klir,” ujar Suparji.
Dia menambahkan, harus dilihat juga ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam pengadaan laptop tersebut. Hal ini karena pelanggaran prosedur bisa dikategorikan sebagai unsur melawan hukum, sebab prosedur itu sudah ditetapkan dalam sebuah peraturan.
Hal tersebut diungkapkan Suparji menanggapi saran sejumlah pakar hukum yang meminta Kejagung mendalami ada tidaknya hubungan investasi Google ke Gojek, yang didirikan Nadiem Makarim , dengan proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
Suparji mengatakan Kejagung bisa memanggil pihak Google untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Ditarik dalam konteks dipanggil sebagai saksi bisa karena dia diduga melihat, mendengar, mengalami, peristiwa itu,” kata Suparji, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Nadiem Tersangka, Mantan Hakim: Korupsi Tak Harus Menguntungkan Diri Sendiri
Jika dalam proses pemeriksaan tersebut memang ada bukti-bukti, lanjutnya, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. “Ada bukti yang cukup tidak. Apa dia membantu melakukan kejahatan, menyimpan hasil kejahatan, atau membiarkan kejahatan. Pada 2016, ada sebuah korporasi bisa diminta pertanggungjawaban hukum dengan beberapa syarat,” ungkap dia.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemenbudristek. Namun dalam kasus ini, pengacara Nadiem, Hotman Paris, mengatakan kliennya tidak menerima uang dari proyek tersebut.
Baca juga: Laptop Rp9 Triliun: Membedah Spesifikasi Chromebook di Tengah Skandal Korupsi Pendidikan
Suparji mengatakan, sesuai UU Tipikor Pasal 2 dan 3 ketentuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ini berarti, kata dia, kalaupun Nadiem tidak menerima aliran dana korupsi laptop Chromebook tapi ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan maka unsur korupsi tetap terpenuhi.
“Jadi tidak harus dirinya yang menerima. Ketika perbuatannya melawan hukum dan menyebabkan orang lain menjadi lebih kaya secara melawan hukum maka harus dipertanggungjawabkan. Itu klir,” ujar Suparji.
Dia menambahkan, harus dilihat juga ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam pengadaan laptop tersebut. Hal ini karena pelanggaran prosedur bisa dikategorikan sebagai unsur melawan hukum, sebab prosedur itu sudah ditetapkan dalam sebuah peraturan.
(rca)
Lihat Juga :