Kejagung Disarankan Minta Keterangan Google soal Kasus Nadiem Makarim
Senin, 15 September 2025 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Laptop Rp9 Triliun: Membedah Spesifikasi Chromebook di Tengah Skandal Korupsi Pendidikan
Suparji mengatakan, sesuai UU Tipikor Pasal 2 dan 3 ketentuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ini berarti, kata dia, kalaupun Nadiem tidak menerima aliran dana korupsi laptop Chromebook tapi ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan maka unsur korupsi tetap terpenuhi.
“Jadi tidak harus dirinya yang menerima. Ketika perbuatannya melawan hukum dan menyebabkan orang lain menjadi lebih kaya secara melawan hukum maka harus dipertanggungjawabkan. Itu klir,” ujar Suparji.
Dia menambahkan, harus dilihat juga ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam pengadaan laptop tersebut. Hal ini karena pelanggaran prosedur bisa dikategorikan sebagai unsur melawan hukum, sebab prosedur itu sudah ditetapkan dalam sebuah peraturan.
Suparji mengatakan, sesuai UU Tipikor Pasal 2 dan 3 ketentuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ini berarti, kata dia, kalaupun Nadiem tidak menerima aliran dana korupsi laptop Chromebook tapi ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan maka unsur korupsi tetap terpenuhi.
“Jadi tidak harus dirinya yang menerima. Ketika perbuatannya melawan hukum dan menyebabkan orang lain menjadi lebih kaya secara melawan hukum maka harus dipertanggungjawabkan. Itu klir,” ujar Suparji.
Dia menambahkan, harus dilihat juga ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam pengadaan laptop tersebut. Hal ini karena pelanggaran prosedur bisa dikategorikan sebagai unsur melawan hukum, sebab prosedur itu sudah ditetapkan dalam sebuah peraturan.
(rca)
Lihat Juga :