Pelajari Dugaan Korupsi CMNP Milik Jusuf Hamka, MAKI: Kans Naik ke Tingkat Penyidikan Besar

Senin, 15 September 2025 - 14:15 WIB
loading...
Pelajari Dugaan Korupsi...
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons panggilan Kejagung kepada Fitria Yusuf dan direksi CMNP lainnya. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini akan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan atas kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( CMNP ). Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons panggilan Kejagung kepada Fitria Yusuf dan direksi CMNP lainnya.

"Saya berkeyakinan kalau memang betul itu ada panggilan dari Kejaksaan Agung berarti potensi naik untuk menjadi penyidikan ya besar," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Boyamin menuturkan, Korps Adhyaksa kerap meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setiap kasus yang diselidiki. "Biasanya Kejagung itu kalau sudah penyelidikan, ya nanti ditingkatkan penyidikan kalau ditemukan dua alat bukti," ujarnya.

Baca juga: Anak Jusuf Hamka Muncul di Kejagung, Kapuspenkum: Dimintai Keterangan soal Dugaan Korupsi CMNP



Kendati konsesi proyek tersebut dipegang swasta, ia menilai akan ada potensi kerugian negara. "Itu kan masih banyak pertanyaan di situ," ucap Boyamin.

Untuk itu, Boyamin memilih untuk menunggu proses penanganan perkara di Kejagung. Ia pun menyatakan, bakal mengawal dan mendalami kasus tersebut.

Duduk Perkara


Kasus ini bermula kala CMNP memperpanjang konsesi proyek Tol Cawang-Pluit pada 23 Juni 2020, padahal konsesi itu habis pada 31 Maret 2025. Dengan demikian, konsesi proyek itu dilalukan 5 tahun sebelum konsesi habis.

Bahkan, perpanjangan itu tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 36 ayat (2) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN.

Terlebih, konstruksi pengerjaan proyek tersebut hingga kini baru mencapai 30% dari target 100% pada 2022.

Di sisi lain, hasil penerimaan tol dari akhir masa konsesi pada 31 Maret 2025 hingga saat ini, seharusnya menjadi penerimaan negara, dan harus dikembalikan kepada negara juga beserta bunganya sekitar Rp500 miliar.

Kejanggalan itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 Tanggal 21 Mei 2024. Dalam laporan itu, BPK menemukan Penambahan Ruang Lingkup tidak sesuai ketentuan, karena secara langsung tanpa melalui proses pelelangan.

Selain itu, proyek tol yang tak kunjung rampung tersebut mengakibatkan Pemerintah tidak dapat manfaat akibat terlambat penyelesaiannya. Bahkan, terjadi pula keterlambatan pengadaan tanah dan pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai jadwal.

Di sisi lain, BPK menyatakan, Pemerintah tidak memperoleh jaminan atas pendanaan BUJT dalam pembangunan konstruksi, karena belum tercapainya pemenuhan financial close. BPK juga menilai ada potensi tidak terjaminnya kualitas pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi yang telah ditentukan lantaran belum adanya konsultan PMI.

Dengan demikian, BPK merekomendasikan Menteri PUPR untuk melakukan evaluasi ulang terhadap penunjukan langsung kepada PT CMNP terkait penambahan ruang lingkup berupa pengembangan jalan tol Ir Wiyoto Wiyono Msc.

Kemudian, melakukan evaluasi ulang atas pemberian perpanjangan masa konsesi PPJT Ruas Cawang-Tanjung, Priok-Ancol, Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang belum sesuai ketentuan.

Masih Penyelidikan


Kejagung pun tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh CMNP. Bahkan, Korps Adhyaksa itu telah meminta klarifikasi pada sejumlah pihak.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Ia mengatakan, pihaknya telah membuka penyelidikan untuk menelisik kasus tersebut.

"Masih lid (penyelidikan), masih pendalaman," kata Anang di sela-sela konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Anang memaparkan pihaknya tengah meminta klarifikasi sejumlah pihak. Ia pun menekankan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, sebab penanganannya belum naik ke tahap penyidikan.

"Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan," ujar Anang.

Saat disinggung soal jumlah pihak yang telah dimintai keterangan, Anang tak mengungkap. Pasalnya, kata dia, penanganan kasus di penyelidikan masih bersifat tertutup.

"Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup," terang Anang.

Sekadar informasi, surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Adapun, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP tertanggal 29 Agustus 2025.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved