Gibran Tunjuk 3 Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah

Senin, 15 September 2025 - 13:00 WIB
loading...
Gibran Tunjuk 3 Pengacara...
Gibran Rakabuming Raka saat ucapkan sumpah sebagai Wapres 2024-2029. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat perdata terkait ijazah untuk pencalonannya sebagai wapres . Gibran pun menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan tersebut.

"Kita bertiga," kata salah satu pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Selain Dadang, dua pengacara lainnya adalah Basuki dan Anton Aulawi. Ketiganya tergabung dalam Ad Infinitiun Kindness (AK) LawFirm.

Dadang mengaku, mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar. Menurutnya, tidak ada pesan khusus dari Gibran terkait gugatan tersebut. "Menyampaikan untuk mewakili, yang lain-lain kami akan sampaikan pada persidangan-persidangan berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal

Terkait kehadiran langsung Gibran selaku pihak tergugat dalam sidang tersebut, Dadang belum bisa memastikan. "Itu belum bisa kami berikan komentar," ucapnya.

Gibran Tunjuk 3 Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah

Pengacara Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Nur Khabibi

Sebagai informasi, sidang gugatan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.



Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Pemakzulan Sara Duterte...
Pemakzulan Sara Duterte dan Wacana Pemakzulan Gibran
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Wapres Ini Segera Dimakzulkan,...
Wapres Ini Segera Dimakzulkan, Terancam Dilarang Berpolitik Seumur Hidup
Wapres AS Vance Blokir...
Wapres AS Vance Blokir Rencana Mossad Libatkan Kurdi dalam Perang Iran
Rekomendasi
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved