Gibran Tunjuk 3 Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah

Senin, 15 September 2025 - 13:00 WIB
loading...
A A A


Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Pemakzulan Sara Duterte...
Pemakzulan Sara Duterte dan Wacana Pemakzulan Gibran
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Wapres Ini Segera Dimakzulkan,...
Wapres Ini Segera Dimakzulkan, Terancam Dilarang Berpolitik Seumur Hidup
Wapres AS Vance Blokir...
Wapres AS Vance Blokir Rencana Mossad Libatkan Kurdi dalam Perang Iran
Rekomendasi
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved