DPR Targetkan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Minggu, 14 September 2025 - 08:01 WIB
loading...
DPR Targetkan RUU KUHAP...
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun ini. Ilustrasi/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset bisa selesai pada tahun ini. Dua RUU ini menjadi perhatian banyak pihak.

"Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," kata Sudding dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).

Sudding mengatakan, pihaknya akan merampungkan lebih dulu RUU KUHAP , kemudian membahas RUU Perampasan Aset . Kata Sudding, RUU KUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum dalam melakukan praktik perampasan aset nantinya.

"Oleh karena itu, akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," kata Sudding.

Baca Juga: Politik Hukum Perampasan Aset

Saat ini, kata Sudding, Komisi III terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Hal ini sebagai komitmen DPR RI untuk mengedepankan meaningfull participation.

Ia menjelaskan, salah satu masalah yang ditemukan dalam pembahasan KUHAP ini adalah ego sektoral antar Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, dia meyakini APH bisa saling bersinergi dalam melaksanakan dan menegakkan instrumen-instrumen hukum yang ada, termasuk KUHAP yang tengah digarap saat ini. "Sampai saat ini kita melakukan meaningfull participation untuk mendapatkan partisipasi yang bermakna dari berbagai elemen masyarakat sehingga UU ini benar-benar kita sempurnakan dan benar-benar menjadi koridor bagi APH dan tidak ada lagi ruang abu-abu," pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyebut pihaknya terus menyerap aspirasi ke sejumlah daerah dalam rangka mempercepat pembahasan RUU KUHAP. Hal ini dinilai penting agar keberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat.

"Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung," kata Sari, Sabtu (13/9/2025).



Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Sari mengapresiasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam memberikan masukan. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bahan diskusi yang konstruktif bagi Komisi III DPR RI.

"Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang, dan itu sangat baik untuk kita bahas secara serius nanti di Komisi III," ujar legislator Partai Golkar itu.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menambahkan bahwa idealnya RUU KUHAP baru dapat disahkan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru pada 2026.

"Idealnya, KUHP 2026 baru, KUHAP-nya juga baru. Tanpa KUHAP baru pun KUHP tetap berjalan, tapi belum komplet, belum sempurna. Karena itu kita akan berusaha mengejarnya, mudah-mudahan bisa tercapai," kata Hinca.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Berita Terkini
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved