DPR Targetkan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Minggu, 14 September 2025 - 08:01 WIB
loading...
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun ini. Ilustrasi/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset bisa selesai pada tahun ini. Dua RUU ini menjadi perhatian banyak pihak.
"Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," kata Sudding dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Sudding mengatakan, pihaknya akan merampungkan lebih dulu RUU KUHAP , kemudian membahas RUU Perampasan Aset . Kata Sudding, RUU KUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum dalam melakukan praktik perampasan aset nantinya.
"Oleh karena itu, akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," kata Sudding.
Baca Juga: Politik Hukum Perampasan Aset
Saat ini, kata Sudding, Komisi III terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Hal ini sebagai komitmen DPR RI untuk mengedepankan meaningfull participation.
Ia menjelaskan, salah satu masalah yang ditemukan dalam pembahasan KUHAP ini adalah ego sektoral antar Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, dia meyakini APH bisa saling bersinergi dalam melaksanakan dan menegakkan instrumen-instrumen hukum yang ada, termasuk KUHAP yang tengah digarap saat ini. "Sampai saat ini kita melakukan meaningfull participation untuk mendapatkan partisipasi yang bermakna dari berbagai elemen masyarakat sehingga UU ini benar-benar kita sempurnakan dan benar-benar menjadi koridor bagi APH dan tidak ada lagi ruang abu-abu," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyebut pihaknya terus menyerap aspirasi ke sejumlah daerah dalam rangka mempercepat pembahasan RUU KUHAP. Hal ini dinilai penting agar keberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat.
"Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung," kata Sari, Sabtu (13/9/2025).
Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Sari mengapresiasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam memberikan masukan. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bahan diskusi yang konstruktif bagi Komisi III DPR RI.
"Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang, dan itu sangat baik untuk kita bahas secara serius nanti di Komisi III," ujar legislator Partai Golkar itu.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menambahkan bahwa idealnya RUU KUHAP baru dapat disahkan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru pada 2026.
"Idealnya, KUHP 2026 baru, KUHAP-nya juga baru. Tanpa KUHAP baru pun KUHP tetap berjalan, tapi belum komplet, belum sempurna. Karena itu kita akan berusaha mengejarnya, mudah-mudahan bisa tercapai," kata Hinca.
"Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," kata Sudding dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Sudding mengatakan, pihaknya akan merampungkan lebih dulu RUU KUHAP , kemudian membahas RUU Perampasan Aset . Kata Sudding, RUU KUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum dalam melakukan praktik perampasan aset nantinya.
"Oleh karena itu, akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," kata Sudding.
Baca Juga: Politik Hukum Perampasan Aset
Saat ini, kata Sudding, Komisi III terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Hal ini sebagai komitmen DPR RI untuk mengedepankan meaningfull participation.
Ia menjelaskan, salah satu masalah yang ditemukan dalam pembahasan KUHAP ini adalah ego sektoral antar Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, dia meyakini APH bisa saling bersinergi dalam melaksanakan dan menegakkan instrumen-instrumen hukum yang ada, termasuk KUHAP yang tengah digarap saat ini. "Sampai saat ini kita melakukan meaningfull participation untuk mendapatkan partisipasi yang bermakna dari berbagai elemen masyarakat sehingga UU ini benar-benar kita sempurnakan dan benar-benar menjadi koridor bagi APH dan tidak ada lagi ruang abu-abu," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyebut pihaknya terus menyerap aspirasi ke sejumlah daerah dalam rangka mempercepat pembahasan RUU KUHAP. Hal ini dinilai penting agar keberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat.
"Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung," kata Sari, Sabtu (13/9/2025).
Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Sari mengapresiasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam memberikan masukan. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bahan diskusi yang konstruktif bagi Komisi III DPR RI.
"Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang, dan itu sangat baik untuk kita bahas secara serius nanti di Komisi III," ujar legislator Partai Golkar itu.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menambahkan bahwa idealnya RUU KUHAP baru dapat disahkan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru pada 2026.
"Idealnya, KUHP 2026 baru, KUHAP-nya juga baru. Tanpa KUHAP baru pun KUHP tetap berjalan, tapi belum komplet, belum sempurna. Karena itu kita akan berusaha mengejarnya, mudah-mudahan bisa tercapai," kata Hinca.
(zik)
Lihat Juga :