Periksa Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali soal Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Proses Pengambilan Keputusan

Minggu, 14 September 2025 - 06:06 WIB
loading...
Periksa Mantan Sekjen...
KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025). Nizar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ( Kemenag ) Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025). Nizar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dari keterangan yang bersangkutan didalami perihal pembagian kuota haji tambahan antara haji reguler dan khusus. "Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Budi tidak menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan yang dimaksud. Seusai pemeriksaan, Nizar Ali mengaku ditanya tim penyidik KPK terkait mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) di Kemenag.

Baca Juga: KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji Dalam Waktu Dekat

"Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).

Nizar tidak menjelaskan terkait SK mana yang ia maksud. Nizar mengaku tidak mengetahui pengaturan penentuan kuota haji tambahan yang kini tengah diusut KPK.

"Soal itu nggak tau, karena sekjen bukan leading sector-nya haji. Haji ada Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh)," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus kuota haji terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen.

"Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).

Menurut Asep, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. "Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.



Asep menambahkan, "Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini."

Dalam penyelidikan ini, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.

"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Rekomendasi
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap AS dan Iran Masih Berusaha Raih Klaim Kemenangan
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved