KPI: Perlindungan Publik Jadi Tujuan Utama Regulasi Penyiaran

Sabtu, 13 September 2025 - 20:40 WIB
loading...
KPI: Perlindungan Publik...
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidilah menambahkan kegiatan Bimtek P3SPS dilakukan bukan hanya agar lembaga penyiaran memahami regulasi penyiaran,. Foto/SindoNews
A A A
BANDUNG - Hadirnya Undang-Undang (UU) Penyiaran bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi media baik TV maupun radio. Perlindungan terhadap publik merupakan tujuan utama dari lahirnya regulasi di bidang penyiaran.

Namun sayangnya, ketika teknologi berkembang dan zaman terus berubah, negara nampak kurang responsif dengan adanya kebutuhan regulasi yang dapat melindungi publik dari konten audio maupun audio visual yang disampaikan melalui internet.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Junico Siahaan, menilai DPR masih terus membahas mengenai kemungkinan pengaturan platform digital.

Baca juga: RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak

“Platform digital ya memang harus diatur. Kita hidup, bernegara itu ada aturan mainnya. Tentu tidak boleh ada orang mencari uang di negara kita, lalu ada dampak negatif yang bisa muncul tapi tidak diatur dengan baik. Nantinya masyarakat kita yang akan dirugikan,” tegas pria yang akrab disapa Nico Siahaan ini pada acara Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) di Bandung, Sabtu (13/9/2025).

Selanjutnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidilah menambahkan kegiatan Bimtek P3SPS dilakukan bukan hanya agar lembaga penyiaran memahami regulasi penyiaran, tetapi juga supaya publik lebih mengerti aturan tersebut dan dapat ikut mengawasi.

Baca juga: KPI Sebut Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Pupuskan Harapan Masyarakat Penyiaran

“Regulasi ini milik bersama. Publik yang cerdas akan mampu membantu memastikan penyiaran berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ubaidilah menjelaskan itulah kenapa kemudian KPI sering mengajak pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk membahas P3SPS.

Sementara itu, Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menegaskan bahwa regulasi penyiaran merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif siaran TV dan radio. “Aturan ini untuk meminimalisasi, bahkan mengeliminasi dampak buruk dari siaran,” jelasnya.


Lebih lanjut Tulus menyampaikan perlindungan publik itu penting. Menurutnya, wajar bila wakil rakyat di Komisi I DPR sedang menggodok revisi undang-undang penyiaran dan mempersiapkan beberapa upaya untuk memasukan juga parform digital.

Komisioner Bidang Isi Soaran, Aliyah menambahkan, regulasi penyiaran sudah terbukti melindungi masyarakat. “Ada yang harus kita lindungi, makanya sering ada penyamaran di televisi karena regulasi memang mengatur itu,” ujarnya.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad Dadang Rahmat menilai regulasi hadir untuk mencegah agar kebebasan yang dimiliki seseorang tidak merugikan orang lain. “Banyak orang tidak mau diatur, termasuk media. Tapi kalau tidak diatur justru merugikan orang lain,” tegasnya.

Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar menyebut media penyiaran selama ini terus menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.

“Kami di TV menyesuaikan dengan aturan main yang berlaku si aektor penyiaran. Kami juga terus beradaptasi. Tapi kami juga ingin agar platform digital diatur, supaya perlindungan publik berjalan seimbang termasuk persaingan seimbang,” pintanya.

Bimtek P3SPS KPI kali ini mengambil tema "Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman". Acara juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPID Jawa Barat Almadina Rakhmaniar. Dalam sambutannya, Alma menyampaikan pentingnya penyiaran relevan dengan generasi saat ini dan tetap memberikan perlindungan kepada publik.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Perkuat Kesiapan Kerja,...
Perkuat Kesiapan Kerja, SGU Jalin Kolaborasi dengan Industri Media
AMSI Ungkap Fenomena...
AMSI Ungkap Fenomena AI Crawler Jadi Tekanan Baru Industri Media
Pansel Minta Masukan...
Pansel Minta Masukan Publik terhadap Calon Anggota KPI untuk Telusuri Rekam Jejak
Hari Pers Nasional 2026,...
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Raih Penghargaan dari PWI
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
KPID DKI Jakarta: Perubahan...
KPID DKI Jakarta: Perubahan Lembaga Penyiaran ke Digital Jadi Tantangan yang Harus Dihadapi
Pramono Lantik 7 Komisioner...
Pramono Lantik 7 Komisioner KPID DKI Jakarta: Mari Bersama Kita Rawat Ruang Siar Jakarta
Rekomendasi
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Pergeseran domino dari...
Pergeseran domino dari Game HP Jadi Turnamen Pro Berhadiah Ratusan Juta
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 2 Tahun Lalu
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved