Nadiem Tersangka, Mantan Hakim: Korupsi Tak Harus Menguntungkan Diri Sendiri

Kamis, 11 September 2025 - 15:48 WIB
loading...
Nadiem Tersangka, Mantan...
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menilai dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa dilihat hanya semata-mata dia tidak mendapatkan aliran dana proyek laptop. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa dilihat hanya semata-mata dia tidak mendapatkan aliran dana proyek laptop chromebook. Unsur pidana juga harus dilihat dari kelalaian maupun adanya pihak lain yang diuntungkan dari proyek tersebut.

Maruarar menjelaskan, merujuk pada ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, korupsi itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain. Jika Nadiem yang saat itu menjabat menteri mengeluarkan sebuah kebijakan yang menguntungkan orang lain, maka sebagai pimpinan dia harus bertanggung jawab.

Baca juga: Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook, Jimly: Kalau Lagi Berkuasa, Jangan Sombong

“Kalau kebijakan atau proyek tersebut menyalahi aturan maka sebagai atasan harus bertanggung jawab,” ujar Maruarar, Kamis (11/9/2025).

Untuk itulah, walaupun pengacara Nadiem menyebut klien tidak menerima aliran dana tidak berarti menghapus unsur-unsur pidana lainnya. “Walaupun itu (tidak menerima aliran dana) menjadi sesuatu yang dipertimbangkan hakim, itu lain soal sebagai hal yang meringankan,” katanya.

Hal ini disampaikan Maruarar menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka pengadaan laptop chromebook. Kasus yang terjadi saat Nadiem menjabat menteri di Kemenbudristek ini diduga merugikan negara Rp1,9 triliun.

Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris mengungkapkan, tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang terkait pengadaan laptop chromebook, termasuk tidak ada bukti ada unsur Nadiem memperkaya diri.

Menurut Maruarar, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak perlu ada mens rea (niat jahat), namun dilihat pada perbuatannya. Dia mencontohkan dengan seseorang yang tidak sengaja menabrak seseorang hingga meninggal. Pelaku tetap harus dihukum walaupun tidak sengaja menabraknya.

“Dia tidak punya niat jahat, tetapi lalai. Kalaupun tidak ada kesengajaan ya tetap harus dihukum,” katanya.

Dalam kasus Nadiem, tidak bisa hanya dilihat dari aspek tidak ada niat jahat. Maruarar juga menyampaikan perlunya Kejagung untuk mendalami adanya investasi Google di Gojek yang didirikan Nadiem.

Menurut dia, harus dilihat apakah ada konflik kepentingan Nadiem ketika menyetujui proyek laptop chromebook dengan investasi tersebut. “Sebagai pejabat pembuat komitmen yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi kalau dia (Nadiem) melakukan kebijakan-kebijakan karena didasarkan mendapatkan sesuatu dari pihak sana dengan tujuan untuk mengimbangi (timbal balik),” ujar Maruarar.

Dia menambahkan harus didalami meski Nadiem tidak mendapatkan keuntungan dari proyek laptop chromebook, tapi diuntungkan dari investasi google di Gojek.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Tersangka Korupsi, ini...
Tersangka Korupsi, ini Harta Kekayaan Bupati Banjarnegara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved