Kejagung Dinilai Perlu Dalami Hubungan Nadiem dengan Investasi Google
Rabu, 10 September 2025 - 14:23 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dinilai bisa mengembangkan adanya mens rea (niat jahat) dan mekanisme pengadaan yang tidak berjalan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim . Hal itu dikatakan Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menanggapi langkah Kejagung yang bakal mendalami ada tidaknya keterkaitan investasi Google ke Gojek dengan proyek pengadaan laptop Chromebook.
Sebab, Nadiem adalah sosok pendiri Gojek. Sedangkan Chromebook adalah laptop yang dikembangkan dan dijalankan oleh Google dengan sistem operasi Chrome OS.
Hibnu menuturkan, jika memang benar ada investasi ke Gojek, ada kemungkinan perencanaannya sudah ada. “Sehingga niat sebelum menjadi menteri dan setelah menjadi menteri ada hubungan kausal. Hubungan ini yang harus dikembangkan oleh penyidik Kejagung,” ujar Hibnu, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Periksa Pemilik Gojek di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Hibnu menambahkan, hal yang dikembangkan ini terkait kemungkinan permufakatan-permufakatan sebelum menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Dia menilai ini yang akan menjadikan indikasi kuat bahwa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memang bermasalah.
“Bukan pada saat menjadi menteri, tapi sebelumnya. Pertanyaannya kan sebelum itu (pengadaan laptop Chromebook) mungkin sudah terindikasi akan dijadikan menteri. Nah siapa itu yang menjanjikan?” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini.
Baca juga: Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Hotman Paris: Tak Ada Kecurigaan BPKP soal Penentuan Harga
Hibnu menduga ada relasi kuasa ke atas, yang memunculkan proyek pengadaan laptop chromebook yang bermasalah. Apakah berarti mens rea (niat jahat) ada dalam kasus Nadiem Makarim? Menurut Hibnu, kemungkinan ada mens rea-nya.
“Makanya kalau kemarin Nadiem mengatakan akan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya bahwa ia tidak bersalah, nah mungkin itu, ada relasi kuasa yang membuat Nadiem tidak mampu menolak dan hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan relasi kuasa di atasnya,” jelas Hibnu.
Dalam kasus Nadiem ini, Hibnu juga menyayangkan dugaan tidak dilibatkannya lembaga pengadaan di Kemendikbudristek. “Seolah-olah jadi menteri langsung stafsus-stafsus. Ini kan roda kelembagaan yang tidak berjalan,” imbuhnya.
Baca juga: Paradoks Laptop Murah: Mengapa Chromebook yang Merajai Sekolah Negara Maju Justru Melukai Pendidikan di Indonesia?
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Nadiem Makarim alias NAM, Hotman Paris Hutapea menyangkal kliennya melakukan mark up atau penggelembungan harga pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang ditangani Kejagung.
Dia menjelaskan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mewakili negara untuk tahun 2020-2021 dan 2022 terkait pengadaan laptop Chromebook dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
“Di mana audit BPKP di sini tidak ada maksud signifikan dalam penentuan harga, artinya tidak ada yang dicurigai BPKP tentang penentuan harga kalau bahasa awam sama saja tidak ada mark up," ujar Hotman.
Dia menekankan bahwa dari hasil audit BPKP jika diterjemahkan ke bahasa hukum tidak ada praktik korupsi yang dilakukan kliennya. Selain itu, dia menyebut tidak ada kerugian negara dari pengadaan laptop Chromebook.
Sebab, Nadiem adalah sosok pendiri Gojek. Sedangkan Chromebook adalah laptop yang dikembangkan dan dijalankan oleh Google dengan sistem operasi Chrome OS.
Hibnu menuturkan, jika memang benar ada investasi ke Gojek, ada kemungkinan perencanaannya sudah ada. “Sehingga niat sebelum menjadi menteri dan setelah menjadi menteri ada hubungan kausal. Hubungan ini yang harus dikembangkan oleh penyidik Kejagung,” ujar Hibnu, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Periksa Pemilik Gojek di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Hibnu menambahkan, hal yang dikembangkan ini terkait kemungkinan permufakatan-permufakatan sebelum menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Dia menilai ini yang akan menjadikan indikasi kuat bahwa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memang bermasalah.
“Bukan pada saat menjadi menteri, tapi sebelumnya. Pertanyaannya kan sebelum itu (pengadaan laptop Chromebook) mungkin sudah terindikasi akan dijadikan menteri. Nah siapa itu yang menjanjikan?” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini.
Baca juga: Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Hotman Paris: Tak Ada Kecurigaan BPKP soal Penentuan Harga
Hibnu menduga ada relasi kuasa ke atas, yang memunculkan proyek pengadaan laptop chromebook yang bermasalah. Apakah berarti mens rea (niat jahat) ada dalam kasus Nadiem Makarim? Menurut Hibnu, kemungkinan ada mens rea-nya.
“Makanya kalau kemarin Nadiem mengatakan akan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya bahwa ia tidak bersalah, nah mungkin itu, ada relasi kuasa yang membuat Nadiem tidak mampu menolak dan hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan relasi kuasa di atasnya,” jelas Hibnu.
Dalam kasus Nadiem ini, Hibnu juga menyayangkan dugaan tidak dilibatkannya lembaga pengadaan di Kemendikbudristek. “Seolah-olah jadi menteri langsung stafsus-stafsus. Ini kan roda kelembagaan yang tidak berjalan,” imbuhnya.
Baca juga: Paradoks Laptop Murah: Mengapa Chromebook yang Merajai Sekolah Negara Maju Justru Melukai Pendidikan di Indonesia?
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Nadiem Makarim alias NAM, Hotman Paris Hutapea menyangkal kliennya melakukan mark up atau penggelembungan harga pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang ditangani Kejagung.
Dia menjelaskan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mewakili negara untuk tahun 2020-2021 dan 2022 terkait pengadaan laptop Chromebook dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
“Di mana audit BPKP di sini tidak ada maksud signifikan dalam penentuan harga, artinya tidak ada yang dicurigai BPKP tentang penentuan harga kalau bahasa awam sama saja tidak ada mark up," ujar Hotman.
Dia menekankan bahwa dari hasil audit BPKP jika diterjemahkan ke bahasa hukum tidak ada praktik korupsi yang dilakukan kliennya. Selain itu, dia menyebut tidak ada kerugian negara dari pengadaan laptop Chromebook.
(rca)
Lihat Juga :