Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Hotman Paris: Tak Ada Kecurigaan BPKP soal Penentuan Harga

Senin, 08 September 2025 - 17:24 WIB
loading...
Nadiem Tersangka Pengadaan...
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menyangkal kliennya melakukan mark up pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang ditangani Kejagung saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Nadiem Makarim alias NAM, Hotman Paris Hutapea menyangkal kliennya melakukan mark up atau penggelembungan harga pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dia menjelaskan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mewakili negara untuk tahun 2020-2021 dan 2022 terkait pengadaan laptop Chromebook dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook, Jimly: Kalau Lagi Berkuasa, Jangan Sombong

"Di mana audit BPKP di sini tidak ada maksud signifikan dalam penentuan harga, artinya tidak ada yang dicurigai BPKP tentang penentuan harga kalau bahasa awam sama saja tidak ada mark up," ujar Hotman.

Dia menekankan bahwa dari hasil audit BPKP jika diterjemahkan ke bahasa hukum tidak ada praktik korupsi yang dilakukan kliennya. Selain itu, dia menyebut tidak ada kerugian negara dari pengadaan laptop Chromebook.


"Ini hasil audit dari BPKP untuk periode 2020-2021 dan pengadaan 2022. Kalau diterjemahkan dengan bahasa hukum kalau tidak ada mark up berarti tidak ada korupsi, berarti tidak ada kerugian negara dari harga laptop Chromebook yang katanya Rp1,1 triliun," ungkapnya.

Sebelumnya, penetapan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Perbuatan Nadiem dinilai melanggar tiga ketentuan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Rekomendasi
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Apple Gandeng Intel...
Apple Gandeng Intel Bikin Chip di AS: Apa Dampaknya buat Konsumen?
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
Berita Terkini
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved