Internal PPP Dorong Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Rabu, 10 September 2025 - 08:23 WIB
loading...
Internal PPP Dorong...
Pimpinan Majelis, Mahkamah, dan sejumlah organisatoris dari DPP hingga DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Pimpinan Majelis, Mahkamah, dan sejumlah organisatoris dari DPP hingga DPW Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dorongan itu merupakan hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ulama’il Ka’bah ke-1 yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Senin (8/9/2025).

"Mendorong segera disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset," kata Sekretaris Majelis Syariah PPP KH Fadlolan Musyaffa, Selasa (9/9/2025).

Fadlolan menjelaskan, dorongan itu merupakan hasil pencermatan atas perkembangan situasi politik nasional yang terjadi pada Agustus hingga September 2025. Ia pun mengajak pada seluruh elemen bangsa dan masyarakat luas khususnya umat Islam untuk terus memperkuat komitmen kebangsaan dan menjaga kedaulatan NKRI.

Baca juga: Dukung Hasil Silatnas Ulamail Kakbah, Majelis Pakar PPP Kaltim Dorong Figur Berkualitas



"Mengajak seluruh eleman bangsa, untuk bersatu-padu menjaga kondusivitas, mempererat tali persaudaraan, serta menahan diri dari hal-hal yang berpotensi menimbulkan perpecahan, mengganggu stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara, serta melumpuhkan perekonomian," kata Fadlolan.

Selain itu, ia juga menyerukan pada para pejabat publik dan pemerintahan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk menjaga sikap, perilaku dan gaya hidup. Ia juga menyarankan pejabat publik untuk menjaga tutur kata yang dapat memancing kemarahan, kegaduhan atau emosi masyarakat.

"Hentikan flexing di media sosial yang memancing amarah akibat ketimpangan. Mendukung langkah Presiden untuk mengambil tindakan tegas kepada seluruh pelaku pelanggaran hukum baik dari pihak aparat maupun seluruh pelaku perusakan yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian lainnya yang mengakibatkan lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat," tambahnya.

Fadlolan juga menyerukan pada DPR, DPRD, dan pemerintahan untuk menghentikan anggaran kunjungan dan studi banding ke luar negeri dan memindahkannya menjadi anggaran bansos yang lebih diperlukan masyarakat.

"Mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat untuk mendukung program Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. "Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob ditemui usai memimpin rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).

Kendati demikian, Bob mengatakan pihaknya akan tetap berhati-hati dan tak mau terburu-buru dalam proses pembahasannya. Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap melibatkan partisipasi dari masyarakat.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Hasil rapat telah menetapkan RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR.

Supratman menyampaikan bahwa pemerintah tinggal menunggu proses politiknya di DPR. "Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," ujar Supratman.

Dia mengatakan, evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 dengan memasukkan RUU Perampasan Aset menunjukkan dukungan Presiden. Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Saat...
Piala Dunia 2026: Saat Sepak Bola Jadi Mesin Uang FIFA
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Berita Terkini
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved