Kuasa Hukum Pertanyakan Pernyataan IPW Sebut Nurhadi Terlacak Lima Kali

Senin, 04 Mei 2020 - 10:32 WIB
loading...
Kuasa Hukum Pertanyakan...
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan, mantan Sekjen MA, Nuhardi, sempat terlacak lima kali saat melakukan salat duha. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan, mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA), Nuhardi, sempat terlacak lima kali saat melakukan salat duha. Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mempertanyakan bukti-bukti yang disampaikan Neta S Pane terkait keberadaan Nurhadi yang sempat salat duha di lima titik yang berbeda, karena tempatnya berpindah-pindah.

Menurut Maqdir, apabila Neta tidak bisa membuktikan dengan cara memperlihatkan foto Nurhadi sedang salat duha, maka patut dipertanyakan kebenaran informasi yang diterima IPW dari sumber yang tidak disebutkan, dan bisa dikategorikan sebagai berita bohong atau hoaks.

"Tolong tanya Neta saja, apa dia punya fotonya Pak Nurahdi sedang sholat," ujar Maqdir sebagai kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Maqdir pun menyesalkan pernyataan Neta yang disampaikan ke publik terkait keberadaan Nurhadi di sejumlah masjid yang berbeda untuk melaksanakan salat. Seharusnya informasi itu disampaikan ke KPK karena telah melakukan pencarian dan penangkapan setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak pernah memenuhi undangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

"Kalau cerita ini hanya berdasarkan 'menurut yang empunya cerita' sebaiknya tidak disampaikan kepada publik. Cukup sampaikan saja kepada KPK," ucapnya. (Baca juga: KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Bowo Sidik ke Kas Negara)

Menurut Maqdir, pernyataan Neta dalam keterangan tertulis yang diterima para awak media, itu suatu tindakan yang melanggar asas praduga tak bersalah dan sesuatu tindakan yang tidak patut dilakukan oleh ketua IPW.

"Mohon maaf, saya tidak mempunyai informasi apapun tentang pak Nurhadi sekarang. Memamerkan orang belum tentu bersalah, seolah-olah sudah bersalah adalah tindakan tidak patut dan melanggar asas presumtion of innocence (praduga tak bersalah)," tuturnya.

Sebab dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, ada hak tersangka yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun. "Dalam menegakkan hukum termasuk dalam perkara korupsi, hak-hak tersangka tidak boleh dilanggar," katanya.

Maqdir sendiri mengaku tidak mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan Neta, karena dia sudah lama tidak bertemu dengan kliennya. Sebab ia tidak melakukan komunikasi dengan Nurhadi saat menjadi buronan KPK.

"Saya tidak tahu kebenaran informasi itu. Saya terakhir ketemu Pak Nurahdi bulan Januari lalu. Yang pasti kami tidak bisa berhubungan dengan Pak Nurhadi sejak Akhir Januari," ucapnya.

Diketahui sebelumnya kata Neta, sumber IPW, menyebutkan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi. Sebab, lanjut dia, Nurhadi selalu berpindah-pindah masjid saat melakukan shalat duha. "Setidaknya sudah ada lima masjid yang terus dipantau," kata Neta dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2020).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Siapa yang Akan Menguasai...
Siapa yang Akan Menguasai Pasar AI Indonesia Senilai $10,9 Miliar?
Jadwal Lengkap MotoGP...
Jadwal Lengkap MotoGP Belanda 2026 di Sirkuit Assen, Streaming VISION+
Berita Terkini
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved