Dukung Hasil Silatnas Ulamail Kakbah, Majelis Pakar PPP Kaltim Dorong Figur Berkualitas
Selasa, 09 September 2025 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
3. Para Pimpinan Majelis DPP PPP, para Ulama dan Para Kyai dari seluruh Indonesia menyerukan kesadaran kolektif kepada seluruh komponen DPP, DPW dan DPC PPP se-Indonesia untuk tidak lagi mengusung Sdr. H.M. Mardiono dalam bursa pencalonan Ketua Umum PPP pada Muktamar X tahun 2025;
4. Agar PPP membuka diri kepada tokoh-tokoh terbaik bangsa baik dari dalam maupun luar kader PPP, yang memiliki niat untuk bergabung dan mengabdikan diri serta siap berjuang sungguh-sungguh bersama PPP baik dalam posisi Ketua Umum maupun posisi lainnya;
5. Melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP secara khusus terhadap beberapa hal sebagai berikut:
a. Syarat Calon Ketua Umum terbuka bagi tokoh diluar kader PPP sepanjang memiliki pengalaman pernah menduduki jabatan puncak di pemerintahan baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif di tingkat nasional;
b. Memiliki pemahaman ilmu keagamaan yang baik;
c. Muktamar dilaksanakan untuk memilih Majelis Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dengan jumlah maksimal 17 orang.
d. Majelis Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) berwewenang memilih Ketua Umum dan Ketua-ketua Majelis DPP yang disahkan di Muktamar.
6. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud poin 4, berlaku sejak ditetapkan di Muktamar X tahun 2025;
7. Pimpinan Majelis dan Mahkamah yang terdiri atas: (1) Majelis Kehormatan, (2) Majelis Syari’ah, (3) Majelis Pakar, (4) Majelis Pertimbangan dan (5) Mahkamah Partai DPP Partai Persatuan Pembangunan akan membentuk tim perumus perubahan AD/ART yang kemudian disosialisasikan kepada peserta Muktamar.
Demikian Pernyataan, Rekomendasi dan Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ulamail Ka’bah ini ditetapkan untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan.
4. Agar PPP membuka diri kepada tokoh-tokoh terbaik bangsa baik dari dalam maupun luar kader PPP, yang memiliki niat untuk bergabung dan mengabdikan diri serta siap berjuang sungguh-sungguh bersama PPP baik dalam posisi Ketua Umum maupun posisi lainnya;
5. Melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP secara khusus terhadap beberapa hal sebagai berikut:
a. Syarat Calon Ketua Umum terbuka bagi tokoh diluar kader PPP sepanjang memiliki pengalaman pernah menduduki jabatan puncak di pemerintahan baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif di tingkat nasional;
b. Memiliki pemahaman ilmu keagamaan yang baik;
c. Muktamar dilaksanakan untuk memilih Majelis Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dengan jumlah maksimal 17 orang.
d. Majelis Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) berwewenang memilih Ketua Umum dan Ketua-ketua Majelis DPP yang disahkan di Muktamar.
6. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud poin 4, berlaku sejak ditetapkan di Muktamar X tahun 2025;
7. Pimpinan Majelis dan Mahkamah yang terdiri atas: (1) Majelis Kehormatan, (2) Majelis Syari’ah, (3) Majelis Pakar, (4) Majelis Pertimbangan dan (5) Mahkamah Partai DPP Partai Persatuan Pembangunan akan membentuk tim perumus perubahan AD/ART yang kemudian disosialisasikan kepada peserta Muktamar.
Demikian Pernyataan, Rekomendasi dan Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ulamail Ka’bah ini ditetapkan untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan.
(cip)
Lihat Juga :