Syarat Jadi Anggota DPR Diusulkan Minimal S2 dan Dimulai dari DPRD
Sabtu, 06 September 2025 - 13:08 WIB
loading...
Para wakil rakyat tengah mengikuti Rapat Paripurna DPR. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Syarat menjadi anggota DPR diusulkan untuk diperketat sebagai buntut dari ucapan dan tingkah laku sejumlah wakil rakyat di Parlemen Senayan itu yang dianggap memicu kemarahan hingga demo ricuh pada akhir Agustus 2025. Salah satunya, anggota DPR harus terlebih dahulu terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten/kota hingga provinsi.
“Nah, ini anggota DPR juga harus diperhatikan. Kalau bisa dia menjadi anggota DPRD dulu gitu kan ya. Ada kabupaten, kota naik, provinsi naik. Jadi jenjangnya ada. Jangan tiba-tiba modal cuap-cuap, lucu-lucuan menjadi anggota DPR,” kata Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional Selamat Ginting dalam podcast To The Point Aja! di YouTube SindoNews, dikutip pada Sabtu (6/9/2025).
Dia pun menyoroti salah satu anggota DPR yang dinonaktifkan dari partai politik buntut dari demo ricuh. “Begitu ada kasus ini, bagaimana Uya Kuya juga menganggap ini sebagai lelucon seperti itu. Nah, artis-artis yang kemudian menjadi pejabat publik itu kan juga harusnya juga diperhatikan, jangan hanya melihat kemampuan dia menggaet massa,” ujarnya.
Baca juga: Hak-hak Keuangan Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tak Dibayarkan
Dia juga menyarankan status pendidikan sebagai syarat menjadi anggota DPR. “Saya menyarankan untuk anggota DPR juga itu syaratnya S2 menurut saya, bukan lagi S1. Begitu juga presiden. TOEFL (Test of English as a Foreign Language/tes kemampuan bahasa Inggris) harus bagus karena dia mewakili negara,” ujarnya.
Baca juga: Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
“Jangan kemudian nanti dia di forum-forum internasional dia tidak mampu untuk berbahasa Inggris saja tidak mampu loh. Kita jadi wartawan juga seleksinya luar biasa. Ada tes TOEFL dan segala macam tes kesehatan. Nah, ini yang menurut saya seleksi untuk menjadi pejabat publik harusnya keras gitu, bukan asal-asalan kemudian bisa meraih suara sebanyak-banyaknya,” pungkasnya.
“Nah, ini anggota DPR juga harus diperhatikan. Kalau bisa dia menjadi anggota DPRD dulu gitu kan ya. Ada kabupaten, kota naik, provinsi naik. Jadi jenjangnya ada. Jangan tiba-tiba modal cuap-cuap, lucu-lucuan menjadi anggota DPR,” kata Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional Selamat Ginting dalam podcast To The Point Aja! di YouTube SindoNews, dikutip pada Sabtu (6/9/2025).
Dia pun menyoroti salah satu anggota DPR yang dinonaktifkan dari partai politik buntut dari demo ricuh. “Begitu ada kasus ini, bagaimana Uya Kuya juga menganggap ini sebagai lelucon seperti itu. Nah, artis-artis yang kemudian menjadi pejabat publik itu kan juga harusnya juga diperhatikan, jangan hanya melihat kemampuan dia menggaet massa,” ujarnya.
Baca juga: Hak-hak Keuangan Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tak Dibayarkan
Dia juga menyarankan status pendidikan sebagai syarat menjadi anggota DPR. “Saya menyarankan untuk anggota DPR juga itu syaratnya S2 menurut saya, bukan lagi S1. Begitu juga presiden. TOEFL (Test of English as a Foreign Language/tes kemampuan bahasa Inggris) harus bagus karena dia mewakili negara,” ujarnya.
Baca juga: Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
“Jangan kemudian nanti dia di forum-forum internasional dia tidak mampu untuk berbahasa Inggris saja tidak mampu loh. Kita jadi wartawan juga seleksinya luar biasa. Ada tes TOEFL dan segala macam tes kesehatan. Nah, ini yang menurut saya seleksi untuk menjadi pejabat publik harusnya keras gitu, bukan asal-asalan kemudian bisa meraih suara sebanyak-banyaknya,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :