Pakar Hukum Usulkan Revisi Sejumlah Pasal di RUU Perampasan Aset
Jum'at, 05 September 2025 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
"Akan lebih aman jika diubah. Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan melalui proses peradilan perdata yang menjamin hak pembelaan para pihak, dan hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat bukti permulaan yang sah mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana, meskipun tanpa putusan pidana terhadap pelakunya," katanya.
Menurut Prof Henry, memang ada perbedaan dengan pasal asli yang tidak menyebutkan mekanisme hukum spesifik. Usulan revisi ini memperkuat dasar hukum dengan mewajibkan proses peradilan perdata dan bukti awal untuk mengurangi risiko pelanggaran hak pihak terkait. “Perampasan harus memiliki landasan hukum yang jelas, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Baca juga: Presiden Janji UU Perampasan Aset Akan Sungguh-sungguh Diperjuangkan
Kemudian untuk Pasal 5 ayat (2) huruf a, tentang aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Dalam draft saat ini disebutkan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan, yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana.
Menurut Prof Henry, memang ada perbedaan dengan pasal asli yang tidak menyebutkan mekanisme hukum spesifik. Usulan revisi ini memperkuat dasar hukum dengan mewajibkan proses peradilan perdata dan bukti awal untuk mengurangi risiko pelanggaran hak pihak terkait. “Perampasan harus memiliki landasan hukum yang jelas, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Baca juga: Presiden Janji UU Perampasan Aset Akan Sungguh-sungguh Diperjuangkan
Kemudian untuk Pasal 5 ayat (2) huruf a, tentang aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Dalam draft saat ini disebutkan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan, yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana.
Lihat Juga :