Yayasan Sultan Hamid II Surati Presiden soal Perancang Garuda Pancasila

Jum'at, 11 September 2020 - 16:59 WIB
loading...
Yayasan Sultan Hamid II Surati Presiden soal Perancang Garuda Pancasila
Ketua Yayasan Sultan Hamid II, Anshari Dimyati mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menghadap dan beraudiensi langsung soal pengusulan calon Pahlawan Nasional atas nama Sultan Hamid II. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Sultan Hamid II , Anshari Dimyati mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menghadap dan beraudiensi langsung soal pengusulan calon Pahlawan Nasional atas nama Sultan Hamid II. Anshari mengungkapkan, dalam delapan halaman surat yang disampaikan berisi 17 poin penting tentang peran Sultan Hamid II sebagai perancang lambang negara Garuda Pancasila .

"Surat yang kami buat itu, selain bertujuan untuk menghadap dan beraudiensi langsung kepada Bapak Presiden RI, juga untuk menerangkan secara rinci soal pengusulan calon Pahlawan Nasional atas nama Sultan Hamid II dari Pontianak, Kalimantan Barat," kata Anshari dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (11/9/2020).

Anshari menjelaskan, surat resmi dari Yayasan Sultan Hamid II dibuat pada 12 Agustus 2020 yang ditujukan secara khusus kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Ir H Joko Widodo di Jakarta. Surat tersebut, kata Anshari, diterima dan diregistrasi secara administratif di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI pada 26 Agustus 2020. ( )

"Kami memiliki pretensi soal ini. Soal Sultan Hamid II dan peranannya sebagai Perancang Lambang Negara RI Garuda Pancasila, tak bisa dibiarkan diam-hilang bunyi," kata Anshari.

Yayasan Sultan Hamid II Surati Presiden soal Perancang Garuda Pancasila


Anshari menambahkan, soal pengusulan calon Pahlawan Nasional oleh Dewan Gelar dan TP2GP perlu kembali dievaluasi. Sebab, ada kesalahan fatal ditulis oleh Kemensos RI atas hasil sidang TP2GP, soal hubungan Sultan Hamid II dan Westerling.

"Mereka jelas memang pernah berkomunikasi, tapi tak selalu sejalan berjalan. Kami berhasil membuktikan! Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun 1953 terhadap Dakwaan Primer atas tuduhan keterlibatan Sultan Hamid II sebagai "dalang" pemberontakan APRA di Bandung 23 Januari 1950, tidak terbukti. Lihat hasil putusannya," ucapnya. ( )

Anshari berharap dapat beraudiensi dengan Presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan berbagai hal penting lainnnya terkait Sultan Hamid II. "Kami terus berupaya agar simpul perjuangan ini menorehkan catatan perjalanan yang baik dan positif," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)