Kekayaan Nadiem, Eks Mendikbudristek Era Jokowi yang Jadi Tersangka Pengadaan Laptop
Kamis, 04 September 2025 - 17:42 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Usai ditetapkan sebagai tersangka, salah satu menteri di era Joko Widodo ( Jokowi ) itu ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Nadiem keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tangan yang terborgol. Wajahnya tampak tegang saat digiring ke mobil tahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Penampakan Nadiem Kenakan Rompi Tahanan dengan Tangan Terborgol
Dia menjelaskan, atas perbuatannya itu yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2025, total harta kekayaan Nadiem sebesar Rp600.641.456.655.
Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan Rp57.793.854.385
1. Tanah seluas 24.739 m2 di Kabupaten / Kota Rote Ndao, hasil sendiri Rp176.883.850
2. Tanah seluas 2.700 m2 di Kab / Kota Gianyar, hasil sendiri Rp2.160.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 166 m2/166 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp1.981.210.000
4. Tanah dan bangunan seluas 567 m2/485 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp16.360.785.000
5. Tanah dan bangunan seluas 885 m2/560 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp27.888.675.000
6. Tanah dan bangunan seluas 190 m2/190 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp4.000.000.000
7. Tanah dan bangunan seluas 1.380 m2/101 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp5.226.300.535.
Alat Transportasi dan Mesin Rp2.247.400.000
1. Mobil, Toyota Alphard 2,5 Hybrid tahun 2024, hasil sendiri Rp1.710.800.000
2. Mobil, Toyota Innova Zenix 2.0 Tahun 2024, hasil sendiri Rp536.600.000
Harta Bergerak Lainnya Rp752.313.000
Surat berharga Rp926.095.804.402
Kas dan Setara Kas Rp77.083.385.547
Harta lainnya Rp2.900.000.000
Sub Total Rp1.066.872.757.334
Utang Rp466.231.300.679
Total Harta Kekayaan (II-III) Rp600.641.456.655.
Nadiem keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tangan yang terborgol. Wajahnya tampak tegang saat digiring ke mobil tahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Penampakan Nadiem Kenakan Rompi Tahanan dengan Tangan Terborgol
Dia menjelaskan, atas perbuatannya itu yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Harta Kekayaan Nadiem Makarim
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2025, total harta kekayaan Nadiem sebesar Rp600.641.456.655.
Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan Rp57.793.854.385
1. Tanah seluas 24.739 m2 di Kabupaten / Kota Rote Ndao, hasil sendiri Rp176.883.850
2. Tanah seluas 2.700 m2 di Kab / Kota Gianyar, hasil sendiri Rp2.160.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 166 m2/166 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp1.981.210.000
4. Tanah dan bangunan seluas 567 m2/485 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp16.360.785.000
5. Tanah dan bangunan seluas 885 m2/560 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp27.888.675.000
6. Tanah dan bangunan seluas 190 m2/190 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp4.000.000.000
7. Tanah dan bangunan seluas 1.380 m2/101 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp5.226.300.535.
Alat Transportasi dan Mesin Rp2.247.400.000
1. Mobil, Toyota Alphard 2,5 Hybrid tahun 2024, hasil sendiri Rp1.710.800.000
2. Mobil, Toyota Innova Zenix 2.0 Tahun 2024, hasil sendiri Rp536.600.000
Harta Bergerak Lainnya Rp752.313.000
Surat berharga Rp926.095.804.402
Kas dan Setara Kas Rp77.083.385.547
Harta lainnya Rp2.900.000.000
Sub Total Rp1.066.872.757.334
Utang Rp466.231.300.679
Total Harta Kekayaan (II-III) Rp600.641.456.655.
(rca)
Lihat Juga :