Penampakan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik
Kamis, 04 September 2025 - 10:38 WIB
loading...
Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob, memasuki ruang sidang. Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap Bripka Rohmat (R) atas kasus meninggalnya ojek online Affan Kurniawan saat demo ricuh. Diketahui, Bripka R merupakan sopir yang mengendarai rantis Brimob saat aksi demontrasi.
Sidang berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). Berdasarkan pantauan, Bripka R memasuki ruang sidang sekira pukul 09.34 WIB.
Dia tampak menggenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri. Dia terlihat dikawal dua anggota Propam ketika memasuki ruang sidang.
Sidang tersebut digelar secara tertutup. Awak media hanya bisa melakukan peliputan di depan lobi TNNC.
Baca Juga: Usai Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Affan Kurniawan
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Pemecatan tak hormat sebagai personel Polri itu dijatuhkan kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Affan Kurniawan meninggal dunia diduga seusai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae , Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Selain itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Kemudian, lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH dan pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Sidang berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). Berdasarkan pantauan, Bripka R memasuki ruang sidang sekira pukul 09.34 WIB.
Dia tampak menggenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri. Dia terlihat dikawal dua anggota Propam ketika memasuki ruang sidang.
Sidang tersebut digelar secara tertutup. Awak media hanya bisa melakukan peliputan di depan lobi TNNC.
Baca Juga: Usai Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Affan Kurniawan
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Pemecatan tak hormat sebagai personel Polri itu dijatuhkan kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Affan Kurniawan meninggal dunia diduga seusai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae , Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Selain itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Kemudian, lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH dan pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
(zik)
Lihat Juga :