Penampakan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik

Kamis, 04 September 2025 - 10:38 WIB
loading...
Penampakan Sopir Rantis...
Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob, memasuki ruang sidang. Foto/Danandaya
A A A
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap Bripka Rohmat (R) atas kasus meninggalnya ojek online Affan Kurniawan saat demo ricuh. Diketahui, Bripka R merupakan sopir yang mengendarai rantis Brimob saat aksi demontrasi.

Sidang berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). Berdasarkan pantauan, Bripka R memasuki ruang sidang sekira pukul 09.34 WIB.

Dia tampak menggenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri. Dia terlihat dikawal dua anggota Propam ketika memasuki ruang sidang.

Sidang tersebut digelar secara tertutup. Awak media hanya bisa melakukan peliputan di depan lobi TNNC.

Baca Juga: Usai Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Affan Kurniawan

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan saat demo ricuh.

Pemecatan tak hormat sebagai personel Polri itu dijatuhkan kepada Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.

Affan Kurniawan meninggal dunia diduga seusai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.



Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae , Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Selain itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH dan pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Tertulis Hery Susanto
Ratusan WNA Sindikat...
Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan, Brimob Bersenpi Bersiaga
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Admin Instagram Bekasi...
Admin Instagram Bekasi Menggugat Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Agustus 2025
Vonis Bebas Delpedro...
Vonis Bebas Delpedro Cs Bukanlah Garis Akhir
Profil Irjen Pol Arif...
Profil Irjen Pol Arif Budiman, Jenderal Brimob yang Kini Menjabat Kapolda Maluku Utara
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Brimob Sterilisasi Stadion...
Brimob Sterilisasi Stadion JIS Jelang Laga Persija vs Semen Padang
Rekomendasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved