Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kamis, 04 September 2025 - 07:13 WIB
loading...
A
A
A
Adapun empat orang tersangka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW) dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL).
Dua tersangka lainnya adalah Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Kejagung melayangkan pengajuan status red notice Jurist Tan (JT) ke Interpol. Jurist Tan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, berkas permohonan telah dikirim ke Markas Pusat Interpol di Lyon, Paris. "Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan red notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).
Dua tersangka lainnya adalah Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Kejagung melayangkan pengajuan status red notice Jurist Tan (JT) ke Interpol. Jurist Tan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, berkas permohonan telah dikirim ke Markas Pusat Interpol di Lyon, Paris. "Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan red notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).
(zik)
Lihat Juga :