Protokol Covid-19 di Senayan, Anggota DPR dan Staf Wajib Rapid Test Sebelum Kegiatan

Jum'at, 11 September 2020 - 16:22 WIB
loading...
Protokol Covid-19 di Senayan, Anggota DPR dan Staf Wajib Rapid Test Sebelum Kegiatan
Pelaksanaan uji cepat atau rapid test Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan DPR RI telah selesai membuat protokol Covid-19 baru yang diterapkan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta mulai Senin (14/9/2020) depan. Hal ini menyusul banyaknya temuan kasus terkonfirmasi positif di Kompleks Parlemen Senayan yang meliputi anggota DPR, tenaga ahli (TA), staf dan juga ASN.

Selain membatasi hanya 20% peserta dari kapasitas seharusnya, DPR juga akan melakukan rapid test sebelum dilakukannya kegiatan rapat. Hal ini berlaku bagi anggota DPR maupun staf yang terlibat dalam rapat.

"Diantisipasi, bekerja di rumah, rapid test berkala dan penyemprotan. Jadi Lantai 1 Nusantara III ini setiap malam nanti akan disemprot untuk mencegah virus-virus yang ada. Setiap kegiatan di-rapid, ini kan cuma 20% dari jumlah seharusnya yang hadir," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Adapun TA dan staf yang terkonfirmasi positif, Dasco menjelaskan bahwa mereka semua tengah menjalankan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Selain itu, TA memang akan bekerja dari rumah mulai pekan depan dan hanya sebagian ASN yang berkantor di DPR. "Ya jadi hanya boleh kegiatan terbatas, TA dirumahkan, ASN sebagian besar dirumahkan," terangnya.

( ).

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini menambahkan, rapat yang dilakukan di DPR pun terbatas dan hanya untuk rapat-rapat yang bersifat penting. Misalnya, rapat yang menyangkut anggaran dan itu pun hanya boleh 20% dari total kehadiran yang seharusnya dari setiap komisi maupun mitra kerja dari kementerian/lembaga (K/L). "Dan batas maksimal rapat hanya boleh 2,5 jam," kata mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu.

(Lihat Infografis: 59 Negara Melarang WNI Masuk, Citra Indonesia Akan Negatif ).

Menurut Dasco, pihaknya juga akan menyosialisasikan protokol ini kepada seluruh mitra kerja DPR dari K/L agar dapat menyesuaikan diri."Surat edarannya sedang dibuat oleh Sekretaris Jenderal," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)