Kasus Korupsi CSR BI, KPK Periksa Anggota DPR Iman Adinugraha

Rabu, 03 September 2025 - 10:23 WIB
loading...
Kasus Korupsi CSR BI,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Iman Adinugraha. Pemanggilan dilakukan pada Rabu (3/9/2025). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil anggota DPR RI Iman Adinugraha. Pemanggilan dilakukan pada Rabu (3/9/2025).

Iman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023.

"KPK memanggil saudara IA selaku wiraswasta, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: KPK: Eks Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi CSR BI

Budi menjelaskan, Iman telah mengonfirmasi kehadirannya. Namun, belum diketahui apakah Iman sudah tiba di Gedung KPK.

Budi menjelaskan penyidik akan mendalami pengetahuan Iman terkait aliran uang atau aset yang berkaitan dengan tersangka Heri Gunawan. "Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara HG," kata Budi.

Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Mereka yakni Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (Nasdem).

Baca Juga: KPK Sita 15 Mobil Anggota DPR Satori Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sosial PSBI

Kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana sosial Bank Indonesia atau CSR BI. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Heri diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sementara itu, Satori diduga menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).



Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Presiden Belarusia:...
Presiden Belarusia: Lobi Yahudi Menipu Putin
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Maxi Araujo Selamatkan Uruguay dari Kejutan Arab Saudi
Belgia vs Mesir Imbang...
Belgia vs Mesir Imbang 1-1 di Piala Dunia 2026, Mo Salah Moncer
Berita Terkini
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved