Tuntutan Penonaktifan Bupati Pati Sudewo, Mendagri: Kita Nggak Bisa, Ini Jangan Dipotong Dulu ya
Selasa, 02 September 2025 - 18:23 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian menanggapi tuntutan masyarakat yang mendesak Bupati Pati Sudewo dinonaktifkan dari jabatannya. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi tuntutan masyarakat yang mendesak Bupati Pati Sudewo dinonaktifkan dari jabatannya. Pihaknya tidak bisa serta-merta menonaktifkan seorang kepala daerah. Sebab, ada sejumlah keadaan yang biasanya melatarbelakangi penonaktifan tersebut.
“Kita nggak bisa menonaktifkan kepala daerah. Ini tolong jangan dipotong ya. Undang-Undang perlindungan daerah itu keadaan menonaktifkan, kalau satu kepala daerah ditahan dalam proses pidana,” ujar Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Salah Satu Penerima Aliran Dana Kasus DJKA
“Kedua, kalau dia mengundurkan diri. Ketiga, kalau dia tidak bisa menjalankan tugasnya karena sakit berat yang dibuktikan dengan keterangan dokter,” sambungnya.
Kondisi tersebut pernah terjadi terhadap kepala daerah di Sumatera Utara. Saat itu, kepala daerah tersebut dinyatakan mengidap sakit berat seperti stroke oleh pihak dokter. Sehingga, tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal.
Kemudian, seorang kepala daerah dimakzulkan seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Jember. Menurut Tito, proses pemakzulan seperti itu bisa tetap berlangsung tetapi bupati tidak bisa dinonaktifkan.
“Prosesnya tetap jalan tapi bupati nggak bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga,” jelasnya.
Sebelumnya, perwakilan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beraudiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai beraudiensi, mereka membahas soal surat rekomendasi penonaktifan Bupati Sudewo.
"Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo," ujar koordinator lapangan AMPB Supriyono alis Botok di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).
KPK akan membahas penerbitan surat rekomendasi tersebut. Meski belum mengetahui kapan surat itu diterbitkan, surat akan diserahkan ke pihak terkait. "Diserahkan ke Mendagri dan Presiden, nanti kita akan minta salinannya," ucapnya.
“Kita nggak bisa menonaktifkan kepala daerah. Ini tolong jangan dipotong ya. Undang-Undang perlindungan daerah itu keadaan menonaktifkan, kalau satu kepala daerah ditahan dalam proses pidana,” ujar Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Salah Satu Penerima Aliran Dana Kasus DJKA
“Kedua, kalau dia mengundurkan diri. Ketiga, kalau dia tidak bisa menjalankan tugasnya karena sakit berat yang dibuktikan dengan keterangan dokter,” sambungnya.
Kondisi tersebut pernah terjadi terhadap kepala daerah di Sumatera Utara. Saat itu, kepala daerah tersebut dinyatakan mengidap sakit berat seperti stroke oleh pihak dokter. Sehingga, tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal.
Kemudian, seorang kepala daerah dimakzulkan seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Jember. Menurut Tito, proses pemakzulan seperti itu bisa tetap berlangsung tetapi bupati tidak bisa dinonaktifkan.
“Prosesnya tetap jalan tapi bupati nggak bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga,” jelasnya.
Sebelumnya, perwakilan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beraudiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai beraudiensi, mereka membahas soal surat rekomendasi penonaktifan Bupati Sudewo.
"Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo," ujar koordinator lapangan AMPB Supriyono alis Botok di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).
KPK akan membahas penerbitan surat rekomendasi tersebut. Meski belum mengetahui kapan surat itu diterbitkan, surat akan diserahkan ke pihak terkait. "Diserahkan ke Mendagri dan Presiden, nanti kita akan minta salinannya," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :